Harita.id
Rabu, 23 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Wakil Walikota Serang Menyampaikan Pendapat Walikota Serang Terhadap Raperda Usul DPRD pada Rapat Paripurna
Kota Serang

Wakil Walikota Serang Menyampaikan Pendapat Walikota Serang Terhadap Raperda Usul DPRD pada Rapat Paripurna

admin
Diterbitkan: 7 September 2023
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Wakil Walikota Serang H. Subadri hadir dalam Rapat Paripurna bersama DPRD yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, terkait Pendapat Walikota terhadap Raperda usul DPRD, Kamis 07 September 2023.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD dengan partisipasi anggota DPRD sebanyak 23 orang yang bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Serang.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan tersebut merupakan usul DPRD Kota Serang.

Dalam menyelenggarakan perhubungan diperlukan pedoman agar dalam pelaksanaanya lebih terencana, efektif, dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas demi mendukung pembangunan ekonomi dan wilayah di Kota Serang dan sebagai upaya memajukan kesejahteraan masyrakat.

Dengan adanya perubahan regulasi atau peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan bidang perhubungan, Perda Kota Serang Nomor 13 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perhubungan, komunikasi dan informatika perlu dilakukan penyesuian atau pembaruan dengan tetap memperhatikan lingkup kewenangan Pemerintah Kota Serang.

Baca Juga

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat
Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Subadri menjelaskan perlu adanya beberapa masukan dalam pembahasan mengenai pengaturan, antara lain :
1. Kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perhubungan;
2. Arah Kebijakan;
3. Sumber Daya Manusia;
4. Sistem Informasi;
5. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perhubungan; dan
6. Pengaturan mengenai perizinan di bidang perhubungan.

Pemerintah Kota Serang menyambut baik usulan Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan, dan menyepakati dilakukan pembahasan tahap selanjutnya yaitu pembahasan oleh panitia khusus dan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.

Semoga dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Perhubungan dapat bermanfaat bagi masyarakat di wilayah Kota Serang. (Zar/Red)

Baca Juga

Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT
Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik
Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah
Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Polres Cilegon Berikan Bantuan Sumur BOR dan Sarana Air Bersih
Artikel Berikutnya Jaksa Agung ST Burhanuddin: Pembangunan RSU Adhyaksa Banten Mendukung Fungsi Kejaksaan dalam Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan

Kota Serang

Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Kota Serang

HUT ke-88 RSDP Serang, Bupati Zakiyah Resmikan 10 Mesin Cuci Darah Baru

Kota Serang

Jadi Irup Upacara HUT ke 81 RI, Bupati Serang Pastikan Maksimalkan Pelayanan Dasar

Kota Serang

Seleksi Ketat Berbuah Prestasi, 55 Paskibraka Kabupaten Serang Resmi Dikukuhkan

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com