Harita.id
Senin, 21 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Samakan Persepsi, Pemkab Serang Evaluasi Akses Data Kependudukan
Daerah

Samakan Persepsi, Pemkab Serang Evaluasi Akses Data Kependudukan

admin
Diterbitkan: 27 November 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Rapat evaluasi pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan dan Sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2023. Sasaran evaluasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Serang yang mendapatkan hak akses pemanfaatan data kependudukan.

Rapat evaluasi dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan Kesra, Rahmat Setiadi di Aula KH. Syam’un pada Senin, 27 November 2023. Rahmat mengungkapkan tujuan dilaksanakannya rapat evaluasi untuk menselaraskan hasil monitoring dan pelaporan atas pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan.

Dalam hal ini, OPD memanfaatkan data perseorangan (data pribadi) yang diakses melalui akses web portal dengan menggunakan NIK. ”Saat ini di Kabupaten Serang hak akses atau user id telah diberikan kepada 14 (empat belas) OPD sejak tahun 2021 dan tahun 2022,”ujar Rahmat dalam sambutannya.

Adapun 14 OPD itu diantaranya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perikanan (Diskan), Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota
Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat
Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja
60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah mengatakan, Nomor Induk Kependudukan atau NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk indonesia. NIK dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, 5 penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

”Selain itu juga memberikan pemahaman tata cara pemberian hak akses kepada OPD lainnya yang belum mendapatkan persetujuan dari menteri, dikarenakan masih dalam proses pengajuan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri,”terangnya.

Selain evaluasi, juga dilaksanakan sosialisasi Permendagri Nomor 17 tahun 2023 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan. ”Diwajibkan bagi 7 pengguna untuk menerapkan standar keamanan dengan prioritas standar nasional indonesia bidang kemananan informasi/keamanan siber dengan memiliki sertifikat ISO/IEC 27001,”papar Abdullah.

Baca Juga

Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog
Rizki Dorong Anggaran Cilegon Lebih Tepat Sasaran, PAD Jadi Perhatian
Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat

Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) pada Disdukcapil Kabupaten Serang Hani Finola berharap hak akses yang telah diberikan oleh menteri dapat di maksimalkan penerapannya di Kabupaten Serang khususnya bagi 14 OPD yang memiliki user id. ”Sehingga bisa berjalan sesuai dengan maksud dan tujuan dalam perjanjian kerjasama, serta aktif menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.

Adapun sebagai narasumber pada rapat evaluasi tersebut yakni Wakil Ketua Pokja Wilayah II B ( DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat ) Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah Ditjen Dukcapil Kemendagri Republik Indonesia, Mudadi. Turut hadir Direktur RSDP, Agus Sukmayadi, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (PPP) Disdukcapil, Dimas Panduasa dna perwakilan 14 OPP pemilik user id. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Pj Gubernur Al Muktabar: Pemprov Banten Dukung Penerapan Aturan Opsen Pajak
Artikel Berikutnya 944 Anak Di Cilegon Alami Stunting Terkait, DP3AP2KB Janji Tekankan Pola Asuh Di Orang Tua
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif

Pemkot Cilegon Benahi Data UHC, Ribuan Penerima Tak Lagi Layak Masih Tercatat

Revisi RTRW Cilegon Dimulai, Robinsar: Jangan Sampai Industri Korbankan Lingkungan

Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Dirut Bank Aceh Raih SMSI Aceh Award: Penggerak Ekonomi Daerah melalui UMKM dan Industri Kreatif

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT

Kota Serang

Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik

Kota Serang

Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah

Kota Cilegon

Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, Robinsar Turun Langsung Bagikan Masker ke Warga Cilegon

Kota Serang

Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com