HARITA.ID – Minimnya pengawasan,Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon catat sepanjang tahun 2023 marak penyalahgunaan obatan obatan daftar G merajalela di Kota industri.
Untuk diketahui,dari data yang berhasil dihimpun oleh BNN Kota Cilegon terdapat kasus penyalahgunaan obat obatan daftar G itu sebanyak 31 kasus,kemudian untuk penyalahgunaan NPS sebanyak 16 kasus dan terakhir penyalahgunaan narkotika 14 kasus.
Sedangkan untuk ditahun 2022,BNN Kota Cilegon berhasil menurunkan penyalahgunaan obat obatan daftar G sebesar 28 kasus dan ditahun 2021 juga kasus penyedaran obatan obatan daftar G sebesar 31 kasus.
Untuk itu,pihak BNN menyebutkan ada terjadi minimnya pengawasan dari stakeholder terkait dala penyalagunaan obat obatan daftar G di dunia pendidikan.
Menanggapi hal tersebut,Kepala BNN Kota Cilegon Raden Fadjar, untuk di tahun 2023 ini yang marak dan trend di Kota Cilegon saat ini adalah penggunaan obat obatan daftar G yang sepertinya mudah didapat dan diperoleh oleh beberapa masyarakat melalui tempat tempat yang memperjual belikan barang barang atau daftar G tersebut.
“Data ini kami peroleh dan kami dapat dari beberapa sekolah yang sudah dilakukan intervensi oleh BNN Kota Cilegon,”ujar Raden.
Dijelaskan Raden, ada sejumlah 40 sekolah dan madrasah ditingkat Aliyah dan Stanawiyah serta sekolah umum yang sudah dilakukan penandatanganan kesepakatan terkait penyalahgunaan narkotika di dunia pendidikan.
Namun kemudian,setelah dilakukan penandatangan al hasil dari puluhan sekolah di Cilegon masih terdapat dari anak anak murid mengkonsumsi obat obatan daftar G.
“Korban penyalahguna ini sudah dilakukan upaya untuk diberikan edukasi,kemudian proses rehabilitasi dan pendekatan kepada pihak sekolah,yang sudah melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak BNN Kota Cilegon,”paparnya.
Raden menyebutkan pihaknya akan terus berusaha melakukan upaya untuk menghindari penyalagunaan obat daftar G ini, dengan melakukan kerjasama dan koordinasi. Tentunya dengan stakeholder terkait, dalam hal ini BPOM, kemudian Aparat Penegak Hukum (APH), dan termasuk juga pemerintah setempat untuk bisa melakukan pengawasan dalam peredaran memperjual belikan obat obatan daftar G tersebut.
“Untuk bisa dilakukan upaya yang kuat dan ketat sehingga obat obatan tersebut tidak bisa dibeli dengan mudah. Tentunya dengan resep dokter,dan terhadap pasien yang benar benar sakit membutuhkan obat tersebut,”tutupnya. (Zar/Red)







