Harita.id
Senin, 19 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • tips&trik
  • krisdayanti
  • berita kecanduan gadget
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » 1.463 Narapidana Diusulkan Untuk Mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Di Lapas Kelas IIA Cilegon
Kota Cilegon

1.463 Narapidana Diusulkan Untuk Mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Di Lapas Kelas IIA Cilegon

admin
Diterbitkan: 10 April 2024
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia mempersembahkan kabar gembira di tengah meriahnya suasana Idul Fitri tahun 2024. Sebanyak 1.463 narapidana di Lapas Kelas IIA Cilegon, diusulkan untuk menerima remisi khusus sebagai bentuk penghargaan atas perjalanan rehabilitasi mereka. Rabu 10 April 2024.

Keputusan ini menjadikan momen Idul Fitri tidak hanya sebagai waktu untuk berkumpul bersama keluarga, tetapi juga sebagai momentum bagi narapidana untuk merasakan harapan baru di balik jeruji besi. Pemberian remisi ini tidak hanya sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan juga sebuah peluang emas bagi mereka untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kembali kehidupan di masyarakat.

Menurut data resmi dari Kemenkumham, remisi khusus ini diberikan kepada 1.463 narapidana dengan keterangan Remisi Khusus I (RK I) 1.446 orang, Remisi Khusus II (RK II) 17 orang, Remisi Khusus II (RK II) langsung bebas 4 orang dan Remisi Khusus II (RK II) tambah subsider 13 orang, diusulkan karena telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Para narapidana tersebut telah menunjukkan perilaku yang baik dan komitmen dalam menjalani program rehabilitasi di Lapas Cilegon.

Pemberian remisi kepada 1.463 narapidana ini juga mendapatkan sambutan hangat dari keluarga mereka. Mereka menyampaikan rasa syukur atas keputusan Kemenkumham yang memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk merajut kembali tali silaturahmi dan memperbaiki masa depan mereka.

Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Yosafat Rizanto, menambahkan bahwa remisi khusus ini merupakan sebuah langkah positif dalam upaya pembinaan dan rehabilitasi narapidana. “Kami akan terus mendukung para narapidana dalam proses reintegrasi sosial, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan modal pengetahuan dan keterampilan yang lebih baik,” ujarnya.

Baca Juga

Pemkot Cilegon Siapkan Lahan 2.000 Meter Persegi untuk 53 PKL Bonakarta
Cegah Dampak Bencana Industri, DLH Cilegon Tekankan Pentingnya Mitigasi
BAZNAS Cilegon Buka Seleksi Pimpinan Periode 2026-2031, Ini Syaratnya
76,69 Hektare Permukiman Kumuh Masih Tersisa di Cilegon, Akses Damkar Jadi Kendala

Pemberian remisi khusus kepada 1.463 narapidana ini menjadi bukti konkret dari semangat keadilan dan kemanusiaan yang terus diperjuangkan oleh pemerintah, serta menjadi contoh bagi upaya pembangunan sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Kapolres Serang Berikan Himbauan Kepada Warga Tidak Melakukan Takbiran Keliling
Artikel Berikutnya Idul Fitri 1445 H, Pj Gubernur Al Muktabar: Pemprov Banten Sampaikan Mohon Maaf Lahir dan Batin
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Wagub Banten Achmad Dimyati Hadiri Resepsi Putri Ketum SMSI, Doakan Pengantin Jadi Keluarga Sakinah

SMSI Siap Kawal Pembangunan Berdampak Bagi Masyarakat Banten

26 Tahun Provinsi Banten, Banten Bergerak, Maju Berdampak

Dari Konsolidasi ke Kolaborasi, HIPKA Banten Dorong Pengusaha Berdaya Saing

PB Mathla’ul Anwar Gandeng Kemnaker Perluas Akses Kerja dan Wirausaha

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Citangkil Cilegon Masuk Zona Merah Narkoba, 88 ASN Jalani Tes Urine

Kota Cilegon

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang

Kota Cilegon

Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine

Kota Cilegon

Rp10 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Cilegon, Jalan hingga Trotoar Dibenahi

Kota Cilegon

Cilegon Dapat 91 Sarana Pengangkut Sampah, Ada 59 Cator hingga Compactor

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com