HARITA.ID – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon dan Satpol PP Kabupaten Serang, membongkar sejumlah bangunan liar yang berjejer di atas trotoar dari 0 sampai 3 KM Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon. Pembongkaran dilakukan, lantaran sejumlah bangunan liar itu melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang K3 dan Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang pedagang kaki lima.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Mamat Rahmat mengaku, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya telah memberikan surat peringatan (SP) kepada pemilik bangunan liar untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Lantaran tidak mengindahkan SP tersebut kata Mamat, pihaknya bersama dengan Satpol PP Kabupaten Serang melakukan pembongkaran secara paksa.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum pada Satpol PP Cilegon Ahmad Izzudin menambahkan, pembongkaran tersebut bakal dilakukan selama dua hari sampai semua bangunan liar yang berjejer di atas trotoar di sepanjang JLS selesai dibongkar.
Ahmad mengaku, pembongkaran terhadap bangunan liar itu sesuai SOP mulai dengan memberikan teguran satu, dua dan tiga hingga melakukan woro-woro kepada pemilik bangunan liar agar membongkar secara mandiri. (Zar/Red)










