Harita.id
Senin, 5 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Pertama di Jambi, Menteri AHY Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik untuk Tanah Ulayat
Nasional

Pertama di Jambi, Menteri AHY Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik untuk Tanah Ulayat

admin
Diterbitkan: 26 Juni 2024
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 13 Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat kepada Ketua Masyarakat Hukum Adat Tanah Berserau Tanah Baimbeo, Kota Sungai Penuh. Penyerahan sertipikat berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Jambi pada Selasa (25/06/2024).

Sertipikat yang diserahkan ini merupakan sertipikat tanah ulayat pertama di Provinsi Jambi. “Ini merupakan prioritas karena masyarakat adat ini sudah bukan hanya puluhan tahun, tapi juga ratusan tahun menghuni negeri kita, di lokasi-lokasi yang dimuliakan (oleh masyarakat adat, red). Oleh karena itu, kita juga harus mempermudah, mempercepat pengurusan tanah ulayat,” jelas Menteri AHY.

Menurut Menteri AHY, hal tersebut juga harus dibarengi dengan mekanisme yang benar dan bebas biaya. “Agar masyarakat komunal, masyarakat adat di mana pun berada itu bisa mendapatkan haknya,” terangnya.

Masyarakat Hukum Adat Tanah Berserau Tanah Baimbeo sendiri adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang meliputi Desa Sungai Liuk, Desa Seberang, Desa Koto Dua, dan Desa Sumur Gedang dengan luas total kurang lebih 18.680 m².

Proses sertipikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat ini telah melewati berbagai tahapan. Kemudian akhirnya pada tanggal 24 Juni 2024 ditetapkan SK Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 34/HPL/Kem-ATR/BPN/VI/2024 terkait pengakuan tanah ulayat menjadi HPL atas nama Masyarakat Hukum Adat Berserau Tanah Baimbeo atas tanah terletak di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Baca Juga

Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Dikendalikan Mesin
Peresmian PW Mathla’ul Anwar Papua Barat Daya dan Papua Barat Dihadiri Wakil Gubernur
Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
Dirut Bank Aceh Raih SMSI Aceh Award: Penggerak Ekonomi Daerah melalui UMKM dan Industri Kreatif

Ketua Masyarakat Hukum Adat Tanah Berserau Tanah Baimbeo, Kota Sungai Penuh, Armaizal mengungkapkan bahwa tanah tersebut telah dihuni masyarakat adat secara turun-temurun sejak tahun 1800-an. “Jadi tanah itu ada sejak dari nenek moyang kita bukan dari sekarang. Ditempati dari tahun 1800 sudah lama,” terangnya.

Melalui penyerahan sertipikat tanah ulayat, Armaizal merasakan pertolongan pemerintah karena kurang lebih sebanyak 600 kepala keluarga (KK) tinggal di tanah ulayat tersebut dan mencari penghidupannya di tanah itu. “Kami berharap, semakin banyak lagi desa-desa adat yang mendapatkan sertipikat, dan diberi kepastian seperti yang kami terima hari ini, ” pungkasnya.

Sebelum ini, Kementerian ATR/BPN telah menyerahkan sertipikat tanah ulayat di Provinsi Sumatra Barat dan Papua. Kementerian ATR/BPN juga telah dianugerahi rekor dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas capaian Sertifikasi (Hak Pengelolaan) HPL Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Pertama sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dirumuskan.

Baca Juga

Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta
Hadir di Dewan Pers, Hasyim Djojohadikusumo Ingatkan Media Jangan Sesatkan Publik
JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri
Jembatan Merah Putih Presisi di Bayah Diresmikan, Gubernur Banten Andra Soni Hadir Bersama Forkopimda

Hadir mendampingi Menteri AHY dalam rangkaian kegiatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Agustin Iterson Samosir beserta jajaran. Turut hadir, Gubernur Jambi, Al Haris beserta jajaran Forkopimda Provinsi Jambi dan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi. (Zhar/Red).

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Rugikan Keuangan Negara Capai Rp1,19 Triliun, Menteri AHY Bersama Polri Berantas Mafia Tanah di Jambi
Artikel Berikutnya Intervensi Stunting, Pj Walikota Serang Gencarkan Pembagian Makanan Tambahan
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Satpol PP Cilegon Perluas Penertiban, Usaha hingga Taman Kota Diawasi

RSUD Cilegon Tak Cuma Andalkan Skill Medis, Cara Komunikasi Nakes Ikut Diasah

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Nasional

Guru Besar Ilmu Politik Sebut Presiden Prabowo Tegak Lurus pada Konstitusi, Tidak Ada Ruang untuk Intervensi Hukum

Nasional

Rakernas dan HUT ke 13 ASPRUMNAS, Bidik Bangun 50.000 Unit Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Nasional

Jelang Kongres II, Garda Pemuda NasDem Banten Kompak Dukung Prananda Surya Paloh

Nasional

Saat Dunia Dilanda Turbulensi, FORMAS Dorong Strategi Perkuat Ekonomi RI

Nasional

Calon Komisioner KPI Ferdi Setiawan Dorong Regulasi Setara untuk Media dan Platform Digital

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com