Harita.id
Kamis, 5 November 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • tips&trik
  • krisdayanti
  • berita kecanduan gadget
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Soroti Polemik Status Hukum Suket Penyetaraan Ijazah, DPP Himpunan Pemuda Al-Khairiyah Desak Gibran Mundur dari Jabatan Wakil Presiden
Nasional

Soroti Polemik Status Hukum Suket Penyetaraan Ijazah, DPP Himpunan Pemuda Al-Khairiyah Desak Gibran Mundur dari Jabatan Wakil Presiden

admin
Diterbitkan: 5 November 2026
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

JAKARTA, HARITA.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA), Sulaiman Sofyan, menyampaikan pandangannya mengenai polemik hukum dan konstitusionalitas jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sekjen HPA menilai perkembangan putusan lembaga peradilan perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan negara.

Sulaiman menyoroti putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan kasasi terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam perdebatan mengenai persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Menurutnya, persoalan ini tidak seharusnya berhenti sebagai perdebatan politik antarkelompok. Lebih dari itu, terdapat persoalan mengenai kepastian hukum, pertanggungjawaban penyelenggara negara, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Baca Juga

HPN Bukan Milik Satu Organisasi, Pemecatan Firdaus Jadi Alarm Kesetaraan Pers
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Wagub Banten Achmad Dimyati Hadiri Resepsi Putri Ketum SMSI, Doakan Pengantin Jadi Keluarga Sakinah
PB Mathla’ul Anwar Gandeng Kemnaker Perluas Akses Kerja dan Wirausaha

“Ketika sebuah dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan pejabat publik telah menjadi objek putusan lembaga peradilan, maka negara tidak boleh menganggap persoalan tersebut sebagai perkara biasa. Harus ada penjelasan yang terbuka, pertanggungjawaban yang jelas, serta tindak lanjut sesuai ketentuan konstitusi,” ujar Sulaiman, dalam keterangan, Kamis (5/11/2026).

Desakan Mundur dan Tanggung Jawab Konstitusional

Dalam menyikapi perkembangan tersebut, Sulaiman yang juga mahasiswa Magister Ilmu Perpustakaan Universitas Indonesia (UI), mengajukan desakan agar Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga

Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Dikendalikan Mesin
Peresmian PW Mathla’ul Anwar Papua Barat Daya dan Papua Barat Dihadiri Wakil Gubernur
Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
Dirut Bank Aceh Raih SMSI Aceh Award: Penggerak Ekonomi Daerah melalui UMKM dan Industri Kreatif

HPA meminta Gibran untuk menunjukkan pertanggungjawaban politik atas polemik persyaratan pencalonannya.

Menurut pandangan tersebut, pengunduran diri perlu ditempatkan sebagai salah satu pilihan penyelesaian politik yang dapat dipertimbangkan secara terbuka, dengan tetap memperhatikan mekanisme hukum dan konstitusi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia juga menekankan bahwa persoalan jabatan publik tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang menduduki jabatan, tetapi juga bagaimana proses memperoleh jabatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

DPR Harus Menjalankan Fungsi Konstitusional

Sulaiman turut menyoroti peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam merespons perkembangan hukum tersebut.

Berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Baca Juga

Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta
Hadir di Dewan Pers, Hasyim Djojohadikusumo Ingatkan Media Jangan Sesatkan Publik
JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri
Jembatan Merah Putih Presisi di Bayah Diresmikan, Gubernur Banten Andra Soni Hadir Bersama Forkopimda

Oleh karena itu, menurutnya, DPR perlu mencermati secara objektif substansi putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi serta mengkaji implikasi hukumnya terhadap persyaratan pencalonan Wakil Presiden.

Proses tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti, argumentasi hukum, dan kewenangan masing-masing lembaga, bukan semata-mata berdasarkan tekanan politik.

Kepemudaan dan Masa Depan Demokrasi

Sebagai bagian dari organisasi kepemudaan, Sulaiman menilai generasi muda perlu mengambil bagian dalam mengawal kehidupan demokrasi Indonesia.

Keterlibatan pemuda tidak cukup hanya melalui partisipasi elektoral, tetapi juga melalui keberanian menyampaikan kritik, mengembangkan budaya literasi politik, dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Ia berpandangan bahwa literasi konstitusi menjadi bagian penting dalam membangun masyarakat yang mampu membedakan fakta hukum, opini politik, dan informasi yang belum terverifikasi.

“Pemuda tidak boleh apatis terhadap persoalan kebangsaan. Kita harus membangun tradisi berpikir kritis, membaca persoalan berdasarkan data, dan menyampaikan pendapat dengan bertanggung jawab. Kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, selama disampaikan melalui cara-cara yang konstitusional,” menjadi pesan utama dalam sikap yang diusulkan tersebut.

Sulaiman berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan yang transparan. Kepastian hukum, integritas lembaga negara, dan kepercayaan publik harus menjadi perhatian utama dalam setiap proses penyelesaian.

(Red*)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya HPN Bukan Milik Satu Organisasi, Pemecatan Firdaus Jadi Alarm Kesetaraan Pers
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Musim Hujan Mengintai, Disperindag Cilegon Sisir Drainase Pasar Rakyat

Ribuan Santri Meriahkan Senam Santri HSN 2026, GP Ansor Cilegon Perkuat Kebersamaan

Dukung Klinik KDMP Layani BPJS, GEMA MA Ingatkan Syarat FKTP dan Peran Apoteker : Perluas Akses, Jangan Turunkan Mutu

Disperindag Cilegon Wajibkan Pedagang Pasar Pakai QRIS, Blok F Jadi Uji Coba

Sumpah Pemuda ke-98, Wabup Najib Hamas Ajak Pemuda Serang Siapkan Masa Depan

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Nasional

Dahnil Ceritakan Filosofi Berdirinya Ormas Matahari Pagi Indonesia

Nasional

Resmi Dikukuhkan, PW Matahari Pagi Indonesia Provinsi Banten Fokus Bangun Gerakan Sosial Berbasis Optimisme 

Nasional

Ketum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Himbau Kepada Pengurus dan Anggota Ikut PKPA Atau Pendidikan Mediator

Nasional

Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik

Nasional

Guru Besar Ilmu Politik Sebut Presiden Prabowo Tegak Lurus pada Konstitusi, Tidak Ada Ruang untuk Intervensi Hukum

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com