Harita.id
Selasa, 20 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • tips&trik
  • krisdayanti
  • berita kecanduan gadget
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Belasan Juta Batang Rokok Dan Miras Senilai 13,8 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Banten
Kota Cilegon

Belasan Juta Batang Rokok Dan Miras Senilai 13,8 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Banten

admin
Diterbitkan: 4 November 2020
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

CILEGON – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten bersama unsur Forkopimda Banten memusnahkan berupa belasan juta batang rokok dan ribuan botol minuman keras impor asal Negara Singapura, dan minuman keras oplosan di pelataran dermaga Pelabuhan Indah Kiat Merak, rabu (04/11/2020).

Berdasarkan pantauan di lapangan, pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dibakar dan digilas dengan alat berat yang telah mendapatkan vonis tetap dari Pengadilan Negeri dan dirampas oleh negara.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Mohammad Alfah Farobi mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan senilai kurang lebih sebesar Rp 13,8 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 8,2 miliar, disamping kerugian materil terdapat juga kerugian immaterial berupa dampak kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Adapun barang yang mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari DJKN adalah: 12.590.968 batang rokok, 255 bungkus tembakau iris, 152 karton tembakau molasses, 1.256 botol minuman beralkohol tradisional jenis ciu dan 996 barang campuran,” katanya.

Selain memusnahkan barang milik negara, pihaknya juga telah menyeret pemilik gudang sebagai terpidana. Sementara importir barang yang terlibat masih dalam pengembangan oleh DJBC Banten.

Baca Juga

763 Mahasiswa Terima Bantuan Beasiswa Cilegon Juare
Pemkot Cilegon Siapkan Lahan 2.000 Meter Persegi untuk 53 PKL Bonakarta
Cegah Dampak Bencana Industri, DLH Cilegon Tekankan Pentingnya Mitigasi
BAZNAS Cilegon Buka Seleksi Pimpinan Periode 2026-2031, Ini Syaratnya

“Ada tiga orang yang kita proses, dua orang telah dijatuhi hukuman masing-masing 1,6 tahun penjara dan satu orang lagi masih menjalani proses persidangan juga dalam pengembangan DJBC Banten. Adapun asalan pemusnahan barang ilegal dilakukan lantaran barang-barang tersebut yang diedarkan merupakan barang ilegal, juga dimusnahkan ini agar tidak merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan,” tukasnya.

(Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Truk Pengangkut Material Proyek Bantalan Rel KA Bikin Jalan di Desa Cibadak Rusak Parah
Artikel Berikutnya Kabid Humas Polda Banten Sambangi Kantor PWI Lebak
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Wagub Banten Achmad Dimyati Hadiri Resepsi Putri Ketum SMSI, Doakan Pengantin Jadi Keluarga Sakinah

SMSI Siap Kawal Pembangunan Berdampak Bagi Masyarakat Banten

26 Tahun Provinsi Banten, Banten Bergerak, Maju Berdampak

Dari Konsolidasi ke Kolaborasi, HIPKA Banten Dorong Pengusaha Berdaya Saing

PB Mathla’ul Anwar Gandeng Kemnaker Perluas Akses Kerja dan Wirausaha

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Waspada! Puskesmas Ciwandan Ungkap 10 Penyakit yang Banyak Menyerang Warga

Kota Cilegon

Citangkil Cilegon Masuk Zona Merah Narkoba, 88 ASN Jalani Tes Urine

Kota Cilegon

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang

Kota Cilegon

Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine

Kota Cilegon

Rp10 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Cilegon, Jalan hingga Trotoar Dibenahi

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com