LEBAK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan. Salah satunya, soal dugaan pungli (pungutan liar) rekruitmen tenaga kerja.
“iya, Disnaker harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan yang ada di Lebak. Khususnya, soal indikasi adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diterapkan pihak perusahaan yang belum tidak sesuai terhadap karyawan,” kata ketua DPW Ormas Badak Banten, Azis Hakim, dalam pertemuan yang digelar di aula Kantor Dinasker Kabupaten Lebak dengan pihak perusahaan PT Parkland Word Indonesia dan dengan Kepala Dinasker setempat, Rabu.(27/01/2021).
Dikatakan Azis Hakim, dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam rekruitmen karyawan oleh oknum di perusahaan, salah satunya PT PWI, tentu tidak sejalan dengan harapan pemerintah mengurangi angka pengangguran.
“Persoalan ini harus disikapi agar bisa memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mencari pekerjaan,” tandasnya.
“Dalam kesempatan ini kami bukan ingin menghalangi iklim investasi di Kabupaten Lebak,” tegas Azis Hak seraya menambahkan, justru, Ia berharap agar prsoses penerimaan karyawan tidak ada pungli dan transparan.
“Tujuan kami bukan untuk menghalangi investasi,” sambungnya menegaskan.
Menanggapi hal tersebut, Perwakilan PT PWI, Fitri Yadi Ba’dia merupakan Legal Corporate perusahaan setempat mengatakan, pihaknya mempersilahkan pihak aktivis untuk menindaklanjuti persoalan dugaan percaloaan atau pungli yang ada di perusahaan jika itu terbukti benar.
“Yang jelas, selama ini pihak perusahaan melakukan mekanisme rekruitmen sesuai ketentuan,” ujarnya.
“Satu hal, kami tegaskan adalah investasi dan ketenagakerjaan di Lebak. Secara psikologis kami bukan anti demo, tapi pikirkan ke tidak kenyamanan dan ketertiban umum,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Disnakertrans Lebak, Tajudin Yamin mengatakan, pihaknya selama ini sudah berupaya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap karyawan, baik soal rekrutmen karyawan maupun penetapan upah bagi karyawan.
“Perusahanan yang harus kita bina dan di awasi, baik besar, sedang dan kecil. Ketika ada persoalan semacam ini maka kami akan berupaya melakukan teguran dan pembinaan terhadap perusahaan,” katanya. (Dm)








