Harita.id
Sabtu, 5 September 2026
  • News Room
    • Politik
    • Olahraga
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Bisnis
  • Daerah
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Tangerang Raya
  • Editorial
  • Opini
  • Sosbud
  • Wawancara
  • Video
    • Photo
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kota Cilegon
  • Kota Serang
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Tangerang Raya
  • Featured
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • DPRD Provinsi Banten
  • Wawancara
Search
  • News Room
    • Politik
    • Olahraga
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Bisnis
  • Daerah
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Tangerang Raya
  • Editorial
  • Opini
  • Sosbud
  • Wawancara
  • Video
    • Photo
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » 3 Terdakwa Pungli Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda Minta Dibebaskan
Daerah

3 Terdakwa Pungli Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda Minta Dibebaskan

admin
Diterbitkan: 19 September 2019
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

SERANG – Tiga terdakwa Pungli pengurusan jenazah korban bencana tsunami selat sunda di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranagara (RSDP) Serang menjalani sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan JPU.

Dalam pembelaannya, ketiganya terdakwa Tb Fatullah, Budiyanto dan Indra Juniar Maulana meminta bebas.

Penasehat hukum Tb Fatullah, Pampangrara menilai pasal 12 huruf e undang-undang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tidak bisa diterapkan dan dibatalkan demi hukum karena jaksa tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa menerima hadiah dan tidak ada unsur menguntungkan diri sendiri.
Kemudian para korban memberikan sesuatu atas inisiatif sendiri tidak ada unsur paksaan dan tekanan dari terdakwa.

“Untuk menguntungkan diri menurut kami tidak dapat diterpkan pada terdakwa Fathullah. 59 juta hasil Pungli setelah dibelanjakan 26 juta sehingga tersisa dana 32 juta telah dikembalikan terdakwa melalui penyidik polda banten,” kata Penasehat hukum Fatullah di sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (19/9/2019).

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, penasehat hukum terdakwa majelis hakim menolak tuntutan JPU dan menetapkan terdakwa Fatullah tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.

Baca Juga

Pasar Baru Kranggot Bakal Digandengkan dengan Swasta, Pemkot Cilegon Kejar Penataan dan Pengelolaan Lebih Profesional
Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik
Fajar Hadi Prabowo: Atasi Kemiskinan Cilegon dengan Pemberdayaan, Bukan Sekadar Bantuan
Dilantik Jadi Sekda Cilegon, Ahmad Aziz Dorong ASN Kompak dan Satu Langkah

“Membebaskan dari semua dakwaan dan membebaskan dari tuntutan hukum,” katanya.

Sementara, penasehat dua terdakwa Buditanto dan Indra mengatakan jaksa tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa menerima hadiah dan menguntungkan diri sendiri.

“Mohon majelis membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum serta memulihkan hak dan martabatnya,” katanya.

Baca Juga

Dewan Pendidikan Cilegon Luncurkan Dompet Pendidikan, Syaiful: Jangan Ada Anak Putus Sekolah karena Biaya
Dokumen Dinilai Lengkap, Cilegon Tinggal Tunggu Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi
Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan
Pokmas Panggung Rawi Tuntaskan Tiga Titik Pembangunan SABAN JUARE, Warga Penerima RTLH Kini Bisa Tidur Nyaman

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan JPU di PN Tipikor Serang pada Rabu (11/9/2019). Terdakwa Tb. Fatullah PNS RSDP Serang dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar denda senilai Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara, dua terdakwa Budiyanto dan Indra Juniar Maulana dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan membayar denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Keduanya merupakan karyawan CV Naufal Zaydan yang juga petugas pengangkut jenazah di RSDP Serang.

(DM/red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya ICMI Kabupaten Serang Kritik Film The Santri
Artikel Berikutnya Kohati Desak Pemkot Serang Larang Iklan Rokok
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta

Hadir di Dewan Pers, Hasyim Djojohadikusumo Ingatkan Media Jangan Sesatkan Publik

JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri

Pegawai Pemkot Cilegon Curhat soal Hari Bebas Kendaraan: Dinilai Ganggu Mobilitas dan Bikin Boros

HUT ke-88 RSDP Serang, Bupati Zakiyah Resmikan 10 Mesin Cuci Darah Baru

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Wali Kota Cilegon Hadiri Peresmian Pabrik Dongsuh Chemical, Dorong Industri Libatkan Warga Lokal

Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Finalisasi Juknis DPWKel 2027, Banjir hingga RTLH Jadi Prioritas

Kota Cilegon

Cilegon Bersholawat Hadirkan Habib Syech, Ribuan Jamaah Diprediksi Padati Alun-Alun

Kota Serang

Jadi Irup Upacara HUT ke 81 RI, Bupati Serang Pastikan Maksimalkan Pelayanan Dasar

Kota Cilegon

Wakil Wali Kota Cilegon Sapa Peserta Upacara, Momen Humanis Warnai HUT ke-81 RI

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com