Harita.id
Jumat, 4 September 2026
  • News Room
    • Politik
    • Olahraga
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Bisnis
  • Daerah
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Tangerang Raya
  • Editorial
  • Opini
  • Sosbud
  • Wawancara
  • Video
    • Photo
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kota Cilegon
  • Kota Serang
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Tangerang Raya
  • Featured
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • DPRD Provinsi Banten
  • Wawancara
Search
  • News Room
    • Politik
    • Olahraga
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Bisnis
  • Daerah
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Tangerang Raya
  • Editorial
  • Opini
  • Sosbud
  • Wawancara
  • Video
    • Photo
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Pemkab Serang Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka, Ini Jadwalnya
Kota Serang

Pemkab Serang Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka, Ini Jadwalnya

admin
Diterbitkan: 27 Desember 2020
Bagikan
5 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

Serang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri memastikan proses pembelajaran tatap muka atau PTM di Kabupaten Serang akan dilaksanakan pada Januari 2021. Hal itu dilakukan sebagai rujukan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Kita menyikapi pandemic covid-19 khususnya terhadap penyelenggaraan pendidikan sekolah dasar (SD) dan PAUD (Pendidikan anak usia dini) di Kabupaten Serang, ada tiga hal yang menjadi rujukan kita untuk melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar (KBM),”ujar Entus melalui keterangan tertulisnya yang dikirim Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang pada Ahad, 27 Desember 2002.

Adapun tiga hal yang menjadi rujukan Pemkab Serang dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), sebut Entus, kesatu aturan dari pusat dan provinsi yang harus diperhatikan. Kedua, pada situasi pandemi covid-19 di Kabupaten Serang dimana sebagai wilayah dalam zona yang berubah-berubah terkadang zona kuning, oranye, dan merah yang menjadi perhatian.

“Kemudian yang ketiga mengevaluasi dampak dari covid ini terhadap kualitas anak didik kita, dengan eondidkan daring sekitar 8 bulan bagaimana kondisi anak didik kita? kita tidak ingin akibat adanya penyelanggaraan pendidikan tatap muka di tiadakan kualitas anak didik kita menurun bahkan lost generation, tidak diterima dengan baik oeh akan didik kita,”ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya harus mencari cara jalan yang bijak, jalan tengah yang harus dilakukan pemda dalam hal ini dinas Pendidikan. Sebelumnya pun pihaknya sudah mengundang OPD terkait dan forkopimda untuk meminta masukan sebagaimana pendidikan bisa dilakukan.

Baca Juga

Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik
Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan
Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan
HUT ke-88 RSDP Serang, Bupati Zakiyah Resmikan 10 Mesin Cuci Darah Baru

“Namun tidak melanggar aturan dan tidak merugikan kepada kepentingan kualitas anak didik kita. Meski tidak full tapi sudah melaksanakan persiapan, karena jika tidak dilakukan kualitas pendidan anak didik kita jadi menurun,”katanya.

Menurut Entus, sangat berbeda kualitas pendidkan tatap muka dengan pendidikan daring. “Jadi kita ada penyesuaian meski tatap muka kita juga tidak full menutup KBM di sekolah, menyesuaikan jika daerah merah kita tutup, ada peserta terkena kita tutup. Tapi tetap mengikuti protocol Kesehatan menerapkan 3 M memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Yang jelas kita persiapan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, dalam seminggu berapa hari, dan dalam sehari berapa jam,”jelas Entus.

Diketahui, untuk waktu pelaksanaan PTM baik SD, SMP, PAUD dan Program Kesetaraan, pada awal semester genap yakni tanggal 4 sampai dengan 18 Januari 2021, PTM masa transisi 19 Januari 2021 dan PTM Masa Kebiasaan Baru 22 Maret 2021.

Baca Juga

Jadi Irup Upacara HUT ke 81 RI, Bupati Serang Pastikan Maksimalkan Pelayanan Dasar
Seleksi Ketat Berbuah Prestasi, 55 Paskibraka Kabupaten Serang Resmi Dikukuhkan
Tinawati Andra Soni Dorong Lulusan SMK Sesuai Kebutuhan Industri
Rakor Forkopimda, Bupati Serang Pastikan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang

Sebelumnya Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik. Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.

Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan. “Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut.
(Red)

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Korcam Ormas Jarum Cikulur Dikukuhkan
Artikel Berikutnya Jelang Tahun Baru 2021, Polisi Himbau Kamtibmas Ke Penumpang KA Rangkasbitung
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta

Pasar Baru Kranggot Bakal Digandengkan dengan Swasta, Pemkot Cilegon Kejar Penataan dan Pengelolaan Lebih Profesional

Fajar Hadi Prabowo: Atasi Kemiskinan Cilegon dengan Pemberdayaan, Bukan Sekadar Bantuan

Dilantik Jadi Sekda Cilegon, Ahmad Aziz Dorong ASN Kompak dan Satu Langkah

Dewan Pendidikan Cilegon Luncurkan Dompet Pendidikan, Syaiful: Jangan Ada Anak Putus Sekolah karena Biaya

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Diskominfo Kabupaten Serang Percepat Digitalisasi Desa, Pejaten Jadi Percontohan

Daerah Kota Serang

Komisi I DPRD Tangerang Studi Komparatif ke Diskominfo Serang, Dalami Strategi KIP dan Keamanan Informasi

Kota Serang

Bupati Ratu Zakiyah Optimistis Kabupaten Serang Raih Juara Umum MTQ Banten 2026

Daerah Kota Serang

KKM Uniba di Serang Tak Sekadar Pengabdian, Mahasiswa Ditantang Ciptakan Inovasi Pengelolaan Sampah

Daerah Kota Serang

Lesman Bangun Kukuhkan Pengurus SMSI Kota Serang, Tekankan Profesionalisme Media Siber

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com