CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon terpilih pada gelaran Pilkada serentak yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu yang digelar di salah satu hotel di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Sabtu (23/01/2021).
Penetapan Pasangan Calon terpilih berdasarkan berita acara yang dibacakan oleh Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi bahwa Pasangan Calon Nomor urut 04 Helldy-Sanuji menperoleh 34,4 persen suara, Pasangan Calon Ati-Sokhidin memperoleh 29,6 persen suara, Pasangan Mumu-Lian Firman memperoleh 21,7 persen suara dan Pasangan Iye-Awab memperoleh 14,4 persen suara.
“Rapat Pleno ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Cilegon Nomor 191/HK 03.Kpt/3672/KPU-Kot/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Juga telah dipastikan mendapatkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi,” kata Irfan Alfi.
Irfan melanjutkan, pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang berpartisipasi dari awal sampai akhir, karena Pilkada kali ini berbeda dilakukan lantaran Pandemi Covid-19.
“Kita diberikan ujian pelaksanaan Pilkada ini di tengah Pandemi Covid-19 sehingga sangat rentan dan disesuaikan dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Selanjutnya kita akan mengajukan ke DPRD Kota Cilegon untuk tahapan pelantikan,” ujarnya. (Dm)










