Harita.id
Jumat, 6 November 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • tips&trik
  • krisdayanti
  • berita kecanduan gadget
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Dilaporkan WH ke Dewan Pers, Detik.com Minta Maaf dan Siap Koreksi
Kota Serang

Dilaporkan WH ke Dewan Pers, Detik.com Minta Maaf dan Siap Koreksi

admin
Diterbitkan: 3 Agustus 2021
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

SERANG – Pihak detik.com meminta maaf dan mengakui telah melanggar kode etik jurnalistik, terkait dua berita yang dimuat pada rubrik detikX atau detik investigasi beberapa waktu lalu, dengan judul “Asal Cair Demi Gubernur Wahidin” dan “Ponpes Hantu Penerima Hibah. Hal itu terungkap dalam mediasi daring yang digelar Dewan Etik dari Dewan Pers, Selasa (03/08/2021).

“Dewan Pers dan Detik mengapresiasi langkah Wahidin Halim melalui kami selaku kuasa hukumnya mengadukan persoalan ini secara hukum ke Dewan Pers sesuai UU,” ungkap Andi Syafrani AS&CO Law Office Selaku Kuasa Hukum Gubernur Baten Wahidin Halim (WH), sebagaimana dirilis pada akun Facebooknya.

Dikatakan Andi Syafrani, pihaknya hampir lupa terkait kasus tersebut karena saking lamanya menunggu panggilan oleh Dewan Pers yang sudah hampir dua bulan.

“Namun, alhamdulillah, barusan pagi ini sampai zuhur tadi telah selesai mediasi daring yang digelar oleh Dewan Etik dari Dewan Pers,” katanya.

Menurutnya, istilah mediasi ini sebenarnya tidak sepakat karena mediasi itu harusnya hanya untuk perkara privat, bukan publik seperti kasus pers. Namun, karena sudah terlanjur jadi pihaknya menerima putusan tersebut.

Baca Juga

Dukung Klinik KDMP Layani BPJS, GEMA MA Ingatkan Syarat FKTP dan Peran Apoteker : Perluas Akses, Jangan Turunkan Mutu
Sumpah Pemuda ke-98, Wabup Najib Hamas Ajak Pemuda Serang Siapkan Masa Depan
Potensi Maritim Banten Menjanjikan, PRAMARIN Dorong Kolaborasi dan Investasi
Tanjung Priok Padat, PRAMARIN Dorong Banten Ambil Peluang Bisnis Kontainer

“Kami dari AS&CO Law Office mewakili Wahidin Halim, Gubernur Banten, sebagai Pengadu dan Detik.com sebagai Teradu di ruang dan waktu terpisah tadi, serta beberapa insan pers senior sebagai Dewan Etik dan kesekretariatan dari Dewan Pers. Berdasarkan risalah kesepakatan dari Dewan Etik-Dewan Pers, secara prinsip aduannya diterima dan Teradu dinyatakan bersalah,” ujarnya.

Dikatakan Andi Syafrani, pihaknya sebagai Pengadu diberikan hak jawab yang akan dimuat oleh Detik disertai dengan pernyataan permintaan maaf dan pemuatan pengakuan kesalahan melanggar Kode Etik Jurnalistik.

“Terima kasih kepada Dewan Pers yang telah menerima aduan ini dan memerosesnya sesuai ketentuan. Juga, terima kasih kepada Detik yang ikut hadir dalam proses tadi. Di akhir pertemuan daring tadi, setelah urusan pokok selesai, saya menyampaikan masukan kepada Dewan Pers untuk memperjelas aturan tentang koreksi internal media yang bukan dilakukan sebagai pelaksanaan hak koreksi dari publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 12 dan Pasal 5 UU Pers,” paparnya.

Baca Juga

Ratu Zakiyah Usulkan Tata Ruang Serang 2026-2046, Investor Bakal Dapat Kepastian
SMSI Siap Kawal Pembangunan Berdampak Bagi Masyarakat Banten
26 Tahun Provinsi Banten, Banten Bergerak, Maju Berdampak
Dari Konsolidasi ke Kolaborasi, HIPKA Banten Dorong Pengusaha Berdaya Saing

Dia berharap, kedepannya jangan sampai koreksi berita secara internal dijadikan modus untuk memuat berita yang merugikan publik atau seseorang karena hal ini tidak dapat dijangkau hukum dan dianggap kerja koreksi profesional semata.

“Misalnya ada berita yang telah dipublikasi media yang mengandung kesalahan dan berakibat merugikan seseorang. Namun beberapa hari kemudian berita tersebut diubah oleh media tersebut dengan judul dan isi yang berbeda dengan dalih koreksi. Padahal kerugian sudah terjadi dan dirasakan pihak yang dituliskan namanya dalam berita tersebut. Hanya dengan alasan koreksi, media dapat menghindar dari persoalan etik dan hukum untuk mengganti kerugian yang sudah terjadi,” terangnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ditegaskan Andi Syafrani, munculnya persoalan koreksi ini karena Detik telah melakukan koreksi atau lebih tepatnya perubahan besar terhadap salah satu berita yang pihaknya adukan, setelah proses aduan dimasukkan ke Dewan Pers. Koreksi tersebut bersifat luas mencakup judul dan sebagian besar isi berita tanpa memberikan informasi yang jelas kapan pemuatan koreksi itu dilakukan dan berita dengan judul apa yang dikoreksi.

“Saya mempersoalkan model koreksi yang bersifat hampir total tersebut. Sebab dalam pemahaman saya, koreksi mestinya harus bersifat minor dan terbatas, tidak mengubah mayoritas isi dan substansi. Mengacu pada istilah media, koreksi seperti itu mirip pencabutan berita lama dengan pembuatan berita baru. Tapi ini oleh Detik tidak disebut demikian. Detik menyebut tindakannya sebagai koreksi di bagian paling bawah berita,” tandasnya.

Fakta itulah yang membuat pihaknya memberanikan diri untuk mengusulkan agar Dewan Pers memberikan pedoman yang lebih jelas soal koreksi ini.

“Sebab pemaknaan koreksi ala Detik yang diamini Dewan Pers tampaknya berbeda dengan pemahaman kata koreksi pada umumnya,” pungkasnya. (Dm)

Baca Juga

Kabupaten Serang Genap 500 Tahun, Pemprov Banten Dorong Sinergi Pembangunan
500 Tahun Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah Kenang Perjuangan Sultan hingga KH Syam’un
Dari Desa hingga OPD, Ini Para Peraih Penghargaan HUT ke-26 Banten
HUT ke-26 Banten, Andra Soni Ungkap Deretan Pembangunan yang Berdampak ke Warga
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Agar Tepat Sasaran, Ini Cara Kapolsek Pulo Merak Berikan Baksos Di Daerah Pegunungan Dengan Cara Door To Door
Artikel Berikutnya Kapolri Luncurkan Bantuan 1.000 Oksigen Konsentrator Bantu Warga yang Terpapar Covid-19
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Berebut Kursi Kadis Kominfo Cilegon, Tb Sofat: Malu Kalau Tidak Optimistis

Soroti Polemik Status Hukum Suket Penyetaraan Ijazah, DPP Himpunan Pemuda Al-Khairiyah Desak Gibran Mundur dari Jabatan Wakil Presiden

HPN Bukan Milik Satu Organisasi, Pemecatan Firdaus Jadi Alarm Kesetaraan Pers

Musim Hujan Mengintai, Disperindag Cilegon Sisir Drainase Pasar Rakyat

Ribuan Santri Meriahkan Senam Santri HSN 2026, GP Ansor Cilegon Perkuat Kebersamaan

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

Kota Serang

Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi

Kota Serang

Gubernur Banten Andra Soni Dengar Curhat Nelayan Sidamukti: Dermaga Rusak hingga Muara Dangkal

Kota Serang

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja

Kota Serang

Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com