Harita.id
Jumat, 23 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • tips&trik
  • krisdayanti
  • berita kecanduan gadget
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Buron 3 Pekan, Polres Serang Kota Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuh Wanita Dalam Kosan
Kota Serang

Buron 3 Pekan, Polres Serang Kota Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuh Wanita Dalam Kosan

admin
Diterbitkan: 6 September 2021
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

SERANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota berhasil meringkus pelaku pembunuhan di Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Tiga pekan lamanya polisi memburu pelaku pembunuhan wanita cantik pekerja hotel, yang ditemukan tewas dikamar kos nya, di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (04 Agustus 2021), pelaku berinisial BM (40), ditangkap di kosannya, di Sempu, Kelurahan Cipare, Kota Serang, Banten.

Selasa malam, 18 Agustus 2021, korban SM (34), ditemukan tidak bernyawa dikamar kontrakannya dan menggegerkan warga sekitar, beserta teman-temannya.

“Pelaku pernah tinggal di TKP tersebut, dikamar tersebut di tahun 2016 dan pelaku memiliki kunci kamar tersebut yang belum dikembalikan. Modus pelaku ingin mengambil barang milik korban yang ada di TKP, tidak ada motif lain, sudah di rencanakan,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, saat pres conference di Mapolres Serang Kota, Senin (06/09/2021).

Usai menghabisi nyawa korbannya yang juga pernah menjalin hubungan mesra, pelaku membawa berbagai barang milik SM seperti sepeda motor hingga tabung gas LPG.

Baca Juga

Ratu Zakiyah Usulkan Tata Ruang Serang 2026-2046, Investor Bakal Dapat Kepastian
SMSI Siap Kawal Pembangunan Berdampak Bagi Masyarakat Banten
26 Tahun Provinsi Banten, Banten Bergerak, Maju Berdampak
Dari Konsolidasi ke Kolaborasi, HIPKA Banten Dorong Pengusaha Berdaya Saing

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 29 tahun. Pencarian pelaku berlangsung sekitar tiga pekan lamanya.

“Kita menelusuri dari jejak digital pelaku, pelaku sudah mengetahui di intai polisi, di amankan di sekitaran kontrakkan pelaku. Kita akan cek psikologisnya,” jelasnya.

Karena pernah tinggal satu kontrakkan, pelaku mengetahui kondisi disekitar lokasi. Karenanya, BM merencanakan pencurian tersebut. Hal ini terlihat dari pengakuan pelaku yang disertai membawa tali tambang.

Baca Juga

Kabupaten Serang Genap 500 Tahun, Pemprov Banten Dorong Sinergi Pembangunan
500 Tahun Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah Kenang Perjuangan Sultan hingga KH Syam’un
Dari Desa hingga OPD, Ini Para Peraih Penghargaan HUT ke-26 Banten
HUT ke-26 Banten, Andra Soni Ungkap Deretan Pembangunan yang Berdampak ke Warga

Tali itu sediayanya akan digunakan untuk memanjat dan masuk kontrakkan melalui atap pada Senin, 17 Agustus 2021. Namun tidak dilakukan, lantaran lokasi ramai. Pelaku mengurungkan niatnya dan melakukan Selasa, 18 Agustus 2021 pagi.

“Pelaku membuka menggunakan kunci, masuk ke kamar korban, korban masih tertidur, tiba-toba korban terbangun, kemudian di cekik, korban meninggal. Pelaku yang membawa tali mengalihkan situasi, seolah-olah korban bunuh diri, pelaku memanjat plafon,” terangnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pelaku BM sudah berkeluarga mengakui bahwa dia menjalin hubungan spesial dengan korban, SM (34). Niatnya pun ingin mengambil barang berharga korban, namun saat itu mantan kekasihnya terbangun dan berteriak, sehingga pelaku membunuh korban.

“Pernah gitu, teman tapi mesra. Mau ngambil barang korban,” kata pelaku BM,” (dm)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya MPC PP Kabupaten Lebak Gelar Muscab Ke V
Artikel Berikutnya Komisi V DPRD Banten Dorong Pemprov Banten Segera Lakukan Vaksinasi Pada Pelajar SMA dan SMK di Banten
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Peluang Kerja ke Jepang Terbuka, 96 Warga Cilegon Dibekali Bahasa Jepang

763 Mahasiswa Terima Bantuan Beasiswa Cilegon Juare

Wagub Banten Achmad Dimyati Hadiri Resepsi Putri Ketum SMSI, Doakan Pengantin Jadi Keluarga Sakinah

Pemkot Cilegon Siapkan Lahan 2.000 Meter Persegi untuk 53 PKL Bonakarta

Cegah Dampak Bencana Industri, DLH Cilegon Tekankan Pentingnya Mitigasi

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat

Kota Serang

Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Kota Serang

Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Kota Serang

Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT

Kota Serang

Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com