HARITA.ID – Pengelola jasa angkutan penyeberangan secara resmi memberlakukan penyesuaian tarif baru angkutan penyeberangan di lintasan Merak-Bakauheni pada Sabtu hari ini 01 Oktober 2022 tepat pada pukul 00:00 WIB.
Berdasarkan pantauan di lapangan, para pengelola jasa angkutan penyeberangan dari PT ASDP Indoensia Ferry Cabang Merak, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Banten, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdaf) dan unsur Kepolisian turut melakukan pemantauan untuk mengetahui kondisi arus lalu lintas penyeberangan pasca diberlakukannya penyesuaian tarif baru angkutan penyeberangan.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VIII Banten Handjar Dwi Antoro mengatakan, kenaikan tarif sebesar 11 persen di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni diberlakukan untuk menyesuaikan tarif sebelumnya. Penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.
“Malam hari ini kami melihat arus lalu lintas di Pelabuhan Merak terpantau normal pasca diberlakukannya penyesuaian tarif baru, dan alhamdulilllah tidak ada gejolak dari pengguna jasa karena kami terus-terusan melakukan sosialisasi kepada merak adanya penyesuaian tarif baru angkutan penyeberangan,” katanya saat ditemui usai melakukan peninjauan di tol gate dan dermaga eksekutif, Sabtu (01/10/2022).
Ditempat yang sama, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak Lutfi Pratama mengungkapkan, sampai saat ini sejak pergantian tarif penyeberangan pada aplikasi ferizy masih berjalan normal.
“Masih berjalan normal dan tidak ada kendala,” ucapnya.
Berikut rincian kenaikan tarif penyeberangan di lintasan merak-bakauheni:
Merak – Bakauheni (reguler)
Penumpang dewasa rp 21.600
Penumpang bayi rp 1.750
Kendaraan
Golongan I Rp 25.100
Golongan II Rp 58.550
Golongan III Rp 126.350
Golongan IV
Kendaraan penumpang Rp 457.700
Kendaraan barang Rp 425.250
Golongan V
Kendaraan penumpang Rp 916.250
Kendaraan barang Rp 792.750
Golongan VI
Kendaraan penumpang Rp 1.516.500
Kendaraan barang Rp 1.220.000
Golongan VII Rp 1.761.500
Golongan VIII Rp 2.320.500
Golongan IX Rp 3.546.500
Merak – Bakauheni (Eksekutif)
Penumpang dewasa Rp 77.000
Penumpang bayi Rp 4.000
Kendaraan
Golongan I Rp 78.000
Golongan II Rp 108.000
Golongan III Rp 168.000
Golongan IV
Kendaraan penumpang Rp 644.000
Kendaraan barang Rp 457.000
Golongan V
Kendaraan penumpang Rp 1.138.000
Kendaraan barang Rp 828.000
Golongan VI
Kendaraan penumpang Rp 1.897.000
Kendaraan barang Rp 1.264.000
Golongan VII Rp 1.792.000
Golongan VIII Rp 2.367.000
Golongan IX Rp 3.606.000. (Red)







