Harita.id
Selasa, 20 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • tips&trik
  • krisdayanti
  • berita kecanduan gadget
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Pengedar Ratusan Obat Tramadol dan Haxymer Ditangkap Polisi
Kota Cilegon

Pengedar Ratusan Obat Tramadol dan Haxymer Ditangkap Polisi

admin
Diterbitkan: 7 November 2022
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan Ratusan obat Tramadol dan obat Haxymer, Minggu Tanggal 23 Oktober 2022 sekira jam 21.00 WIB

Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton. membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga selaku pengedar obat Tramadol dan obat Haxymer, pelaku adalah MSR (28) warga Pematang Sempur Desa Bandulu Kecamatan Anyer Kabupaten Serang.

“Pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira jam 21.00 Wib, di depan konter handphone tepatnya di Kampung Sirih lor Desa Bandulu, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang,” katanya, Minggu 06 November 2022.

AKP Shilton menambahkan, ketika ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap konter tersangka MSR (28) ditemukan baramg bukti berupa obat hexymer sebanyak 477 butir dan obat tramadol 44 serta sebuah handphone realme dan uang hasil penjualan Rp. 53.000,-. Obat tersebut di edarkan di wilayah anyer dan obat tersebut didapat di daerah tanah abang. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon.

“Sewaktu ditangkap dan dilakukan pengeledahan terhadap MSR (28) didapati barang bukti berupa 44 butir obat tramadol, 477 butir obat Hexymer, 1 (satu) unit handphone merk Realme, sebuah toples dan uang sebesar Rp. 53.000,” tambahnya.

Baca Juga

763 Mahasiswa Terima Bantuan Beasiswa Cilegon Juare
Pemkot Cilegon Siapkan Lahan 2.000 Meter Persegi untuk 53 PKL Bonakarta
Cegah Dampak Bencana Industri, DLH Cilegon Tekankan Pentingnya Mitigasi
BAZNAS Cilegon Buka Seleksi Pimpinan Periode 2026-2031, Ini Syaratnya

Tersangka MSR (28) mengakui mendapatkan obat tersebut dari tanah abang dengan tujuan untuk diedarkan / dijual agar mendapatkan keuntungan di daerah Anyar Kabupaten Serang.

“Tersangka MSR (28) dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).” tutupnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Di HUT Desa Ranjeng Ke 38, Bangkit dan Pulihkan Ekonomi Masyarakat
Artikel Berikutnya Owner Manis Food Harapkan Pemkot Berikan Bantuan Modal
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Wagub Banten Achmad Dimyati Hadiri Resepsi Putri Ketum SMSI, Doakan Pengantin Jadi Keluarga Sakinah

SMSI Siap Kawal Pembangunan Berdampak Bagi Masyarakat Banten

26 Tahun Provinsi Banten, Banten Bergerak, Maju Berdampak

Dari Konsolidasi ke Kolaborasi, HIPKA Banten Dorong Pengusaha Berdaya Saing

PB Mathla’ul Anwar Gandeng Kemnaker Perluas Akses Kerja dan Wirausaha

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Waspada! Puskesmas Ciwandan Ungkap 10 Penyakit yang Banyak Menyerang Warga

Kota Cilegon

Citangkil Cilegon Masuk Zona Merah Narkoba, 88 ASN Jalani Tes Urine

Kota Cilegon

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang

Kota Cilegon

Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine

Kota Cilegon

Rp10 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Cilegon, Jalan hingga Trotoar Dibenahi

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com