HARITA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan Ratusan obat Tramadol dan obat Haxymer, Minggu Tanggal 23 Oktober 2022 sekira jam 21.00 WIB
Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton. membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga selaku pengedar obat Tramadol dan obat Haxymer, pelaku adalah MSR (28) warga Pematang Sempur Desa Bandulu Kecamatan Anyer Kabupaten Serang.
“Pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira jam 21.00 Wib, di depan konter handphone tepatnya di Kampung Sirih lor Desa Bandulu, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang,” katanya, Minggu 06 November 2022.
AKP Shilton menambahkan, ketika ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap konter tersangka MSR (28) ditemukan baramg bukti berupa obat hexymer sebanyak 477 butir dan obat tramadol 44 serta sebuah handphone realme dan uang hasil penjualan Rp. 53.000,-. Obat tersebut di edarkan di wilayah anyer dan obat tersebut didapat di daerah tanah abang. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon.
“Sewaktu ditangkap dan dilakukan pengeledahan terhadap MSR (28) didapati barang bukti berupa 44 butir obat tramadol, 477 butir obat Hexymer, 1 (satu) unit handphone merk Realme, sebuah toples dan uang sebesar Rp. 53.000,” tambahnya.
Tersangka MSR (28) mengakui mendapatkan obat tersebut dari tanah abang dengan tujuan untuk diedarkan / dijual agar mendapatkan keuntungan di daerah Anyar Kabupaten Serang.
“Tersangka MSR (28) dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).” tutupnya. (Zar/Red)