HARITA.ID – Kepolisian Resort Cilegon menggelar press conference tentang kebersihan Satreskrim Polres Cilegon dan Polsek Purwakarta Polres Cilegon mengamankan 17 remaja yang viral diduga akan melakukan tawuran pada hari Jum’at 18/11/22 Pukul 17:00 WIB di Jalan Kembar Kota Cilegon.
Wakapolres Cilegon Kompol Andie Firmansyah mengatakan hari ini Polres Cilegon melaksanakan press Conference tentang kebersihan Satreskrim Polres Cilegon mengamankan 17 remaja diduga akan melakukan tawuran antar pelajar di Kota Cilegon dan sempat viral dimedia sosial yang direkam oleh masyarakat saat melintas di lokasi.
“Kami Polres Cilegon bergerak cepat dan tepat dengan maksimal melakukan identifikasi dan berhasil mengamankan 17 remaja yang mana 7 diantaranya masih dibawah umur, upaya yang kami lakukan mengantisipasi adanya korban akibat dari tawuran, sehingga Polres Cilegon melakukan langkah-langkah yang mana sesuai program quick wins presisi polri respon cepat sebelum viral serta meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui media sosial,” katanya, Senin 21 November 2022.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar menambahkan, bahwa peristiwa ini terjadi di hari Jumat tepatnya terdapat dugaan peristiwa tawuran antara pelajar atau kelompok, yang mana Satreskrim Polres Cilegon bergerak cepat berhasil mengamankan tiga kelompok remaja mereka mau namain kelompok dengan nama MPK (misteri pinggir kali) yang kedua GPS (Gerakan Pemuda Selatan) ketiga SEL BAR (Selebriti Barat).
“10 dari 17 remaja yang kami amankan kami naikkan statusnya menjadi tersangka diantaranya HG, MAF, MFS, SBW, KA, EB, AMR, MFI diduga melanggar Pasal 2 UU Darurat RI Tahun 1951 dan ANS dan MRF diduga melanggar Pasal 160 KUHPidana, adapun sesuai Pasal yang disangkakan tersebut Pasal 2 UU Darurat RI Tahun 1951 Pidana Penjara Paling Lama 10 Tahun dan Pasal 160 KUHPidana Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun,” tambahnya.
“Pakaian yang digunakan para remaja, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario warna putih tahun 2017 dengan plat No A 6519 SN, 1 (Satu) unit R2 Spm merk Yamaha Mio warna hitam tahun 2017 dengan plat No A-3520-VJ, l, 1 (Satu) unit R2 Spm merk Honda Scoppy warna hitam coklat tanpa Nopol, 4 (Empat) buah senjata tajam jenis celurit, 2 (Dua) buah senjata jenis samurai, 1 (Satu) buah stik golf dengan panjang ± 1 meter 30 Cm berwarna hitam dan tersangka mendapatkan senjata tajam membeli secara online,” sambungnya.
“Adapun Motif Dari Kegiatan Itu Adalah pengakuan diri mereka menunjukkan eksistensi mereka, karena tidak hanya melalui media sosial saling menantang mereka juga mencoret-coret dinding dengan sebutan nama-nama kelompok masing-masing dengan menggunakan cat atau pilox untuk menunjukkan eksistensi mereka untuk itu kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga mengawasi anak-anak kita semua,” tutupnya. (Zar/Red)








