Harita.id
Selasa, 22 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Badan Kesbangpol Kabupaten Serang Bina Ormas dan Yayasan
Kota Serang

Badan Kesbangpol Kabupaten Serang Bina Ormas dan Yayasan

admin
Diterbitkan: 6 Desember 2022
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) memberikan pembinaan kepada para organisasi masyarakat (ormas) dan yayasan. Pembinaan untuk memberikan pemahaman pengurus ormas agar tahu apa yang harus dilakukan dan dilarang.

Hal itu disampaikan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Serang Epi Priatna usai membuka Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Pendaftaran dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan di Aula Tb. Suwandi, Selasa 06 Desember 2022.

Epi mengatakan, tujuan dilaksanakannya pembinaan untuk memberikan pemahaman kepada ormas-ormas dan yayasan agar betul-betul nanti paham tentang tujuan dibentuknya ormas.

“Juga mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang dilarang dalam kegiatan ormas itu,” ujarnya.

Meski dilaksanakannya koordinasi di bidang pendaftaran dan pemberdayaan, Mantan Sekretaris Inspektorat ini memastikan sampai sejauh ini sebagian besar ormas di Kabupaten Serang sudah terdaftar di Badan Kesbangpol.

Baca Juga

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat
Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

“Mungkin masih ada (yang belum terdaftar) tapi itu belum diketahui berapa jumlahnya belum terdeteksi, tapi sebagian besar sudah terdaftar,” tegas Epi.

Epi juga memastikan, bahwa ormas-ormas yang ada di Kabupaten Serang sejauh ini sudah melakukan kegiatan kegiatan-kegiatan yang baik dan positif. “Misalnya santunan anak yatim, pengajian dan lain sebagainya,” terangnya.

Disisi lain Epi mengajak kepada pengurus ormas khususnya yang ada di Kabupaten Serang, pada momen menjelang pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 baik pemilihan presiden (pilpres) pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) agar menjaga kondusifitas kesatuan dan persatuan.

Baca Juga

Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT
Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik
Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah
Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

“Jelang pemilu harus menjaga stabilitas politik, menjaga penuh persatuan dan kesatuan jangan sampai ada hal-hal yang tidak di inginkan dan sebagainya,” ucapnya.

Oleh karenanya tambah Epi, untuk mencegah secara dini terjadinya gesekan antar pendukung pada pemilu mendatang salah satunya yang dilaksanakan saat ini yakni pembinaan kepada ormas-ormas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Untuk mencegah gesekan pertama salah satunya ini upaya memberikan pembinaan secara langsung, kita juga silaturahmi dengan beberapa ormas dan juga ada ormas yang mengundang kita salah satu bentuk silaturahmi,” tuturnya.

Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri dan Organisasi Budaya pada Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Pipih Rosvianthie mengatakan koordinasi Bidang Pendaftaran ormas mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Ini tindak lanjut setelah kemarin pihaknya melakukan verifikasi lapangan berdasarkan laporan para kepala desa (kades) yang mengeluarkan surat domisili ternyata masih banyak ormas yang meminta.

“Tapi kami belum punya datanya yang belum terdaftar, sehingga kami tidak bisa menyebutkan nama ormas itu apa yang banyak meminta surat domisili,” ujarnya.

Dijelaskan Mantan Kabid Koperasi pada Diskoumperindag Kabupaten Serang ini bahwa ormas itu terbagi dua yakni ormas yang berbadan hukum dan ormas yang tidak berbadan hukum. Ormas yang berbadan hukum itu ketika dia sudah punya akta notaris harus melakukan pengesahannya ke Kemenkumham, dan ormas yang tidak berbadan hukum artinya dia harus mengajukan permohonan surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Mendagri.

Baca Juga

Pemkab Serang Dukung Riset Stranas 2026 untuk Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas
Komitmen Gubernur Berbuah Manis, Banten Raih Juara 2 Tata Kelola Konservasi Energi Tingkat Nasional.
Mahasiswa UI Dorong Pemberdayaan Warga Kabupaten Serang melalui Program Panglimaja
Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik

“Jadi baik ormas berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum wajib untuk melakukan pelaporan ke Ibu Bupati Serang melalui Kesbangpol untuk tercatat. Untuk per Desember 2022 kami mencatat ada 81 ormas, yayasan 39, dan perkumpulan 42 itu semua yang berbadan hukum,” terang Pipih.

Oleh karena itu, Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Pendaftaran dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan pihaknya mengundang narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Artinya untuk memberikan pemahaman kepada ormas dan masyarakat yang sudah ada akta notarisnya,” tuturnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Danrem 064/MY Ajak Masyarakat Meriahkan Gebyar Expo UMKM dan Pameran Alutsista
Artikel Berikutnya Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon Siap Launching Pertengahan Desember Diapresiasi Wapres
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan

Kota Serang

Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Kota Serang

HUT ke-88 RSDP Serang, Bupati Zakiyah Resmikan 10 Mesin Cuci Darah Baru

Kota Serang

Jadi Irup Upacara HUT ke 81 RI, Bupati Serang Pastikan Maksimalkan Pelayanan Dasar

Kota Serang

Seleksi Ketat Berbuah Prestasi, 55 Paskibraka Kabupaten Serang Resmi Dikukuhkan

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com