HARITA.ID – Ketua Dewan Pembina Gematara Edi Santoso menanggapi pada pertemuan LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang dalam pertemuan membahas permasalahan sampah Cilowong yang akan dilakukan oleh Pemkab Serang dalam membuang sampah di 3 wilayah Provinsi Banten di nilai menjilat.
Apalagi sambung dia menjual atas nama Cilowong dan Taktakan yang seolah sudah menyetujui dibuangnya sampah kabupaten serang ke TPSA Cilowong.
“Emangya LSM tersebut sudah berbuat karya apa untuk masyarakat Cilowong dan masyarakat Taktakan,” katanya, Selasa 20 Desember 2022.
“Perlu saya tegaskan dan sampaikan ke oknum ketua ormasnya jangan asal jual-jual Cilowong dan Taktakan yang menyatakan bahwa masyarakat sudah menyetujui. Dan jangan jadi penjilat emang dia sudah pernah berbuat apa untuk masyarakat Taktakan dan Cilowong,” tambahnya.
Sebab permasalahan pembuangan sampah di TPSA Cilowong yang telah di Mou oleh Pemerintah Kota Serang dan Kabupaten Serang dinilai kurang elevan.
Karena dulu juga terkait kompensasi untuk kesejahteraan masyarakat Cilowong saja belum terealisasi.
“Kalo mau buang gratis buang aja kerumah dia atau dikantor Bupati Serangnya. Jika kompensasi warga dan kompensasi pembangunan yang tidak jelas jangan harap bisa buang sampah di TPSA Cilowong,” harapnya.
Tidak sampai di situ, Edi juga mengingatkan bahwa orang taktakan bukan sampah yang bisa seenaaknya diinjak injak oleh oknum pemerintahan atau oknum ormas.
“Selama tidak bisa membangun masjid pertahun 2 masjid untuk masjid masjid di wilayah kecamatan taktakan, 1 tahun 1 ambulance untuk 1 kelurahan, dan berobat gratis untuk warga taktakan di rsud derajat jangan harap bisa buang sampah ditpsa cilowong,” pungkasnya. (Zar/Red)










