Harita.id
Senin, 5 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Sampaikan Raperda Usul Wali Kota, Syafrudin Harap Pajak Tidak Memberatkan Masyarakat
Kota Serang

Sampaikan Raperda Usul Wali Kota, Syafrudin Harap Pajak Tidak Memberatkan Masyarakat

admin
Diterbitkan: 9 Januari 2023
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Pemerintah Kota Serang melalui DPRD Kota Serang menggelar rapat paripurna tentang penyampaian usul walikota serang, diruang rapat paripurna DPRD, Kota Serang, Senin 09 Januari 2023.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan dengan maksud untuk Menindak lanjuti Raperda usul walikota serang terkait dua perubahan raperda tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, serta perda tentang pembentukan dan susunan organisasi BPBD,

Hal tersebut berdasarkan ketentuan pasal 94 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyatakan jenis pajak dan retribusi, ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Perubahan Perda tersebut dilakukan karena Perda kota serang yang membahas tentang Pajak daerah dan retribusi daerah sudah dianggap lama dan dilakukan pembaharuan pada perda tersebut,

“Penjelasan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah ini berdasarkan pasal 94 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sedangkan perda kita ini kalau tidak salah tahun 2011, jadi belum ada perubahan,” katanya.

Baca Juga

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland
Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi
Gubernur Banten Andra Soni Dengar Curhat Nelayan Sidamukti: Dermaga Rusak hingga Muara Dangkal
Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja

Syafrudin menambahkan perubahan perda pajak daerah dan retribusi daerah tersebut dilakukan perubahan untuk dijadikan 1 perda,

“Jadi pada hari ini ada perubahan menjadi 1 perda, jadi dari berbagai jenis seperti jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, dijadikan 1 Perda,” ungkap Syafrudin.

Selain raperda terkait pajak daerah dan retribusi daerah, rapat paripurna tersebut juga membahas terkait pembentukan dan susunan organisasi BPBD

Baca Juga

Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat
Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT

Wali Kota Serang Syafrudin menjelaskan, berdasarkan indeks risiko bencana daerah, beban kerja yang cukup tinggi dan kebutuhan Kota Serang yang cukup tinggi dalam penanggulangan bencana.

“Kota serang memiliki intensitas bencana alam yang terus meningkat, potensi bencana yang ada tersebut antara lain angin topan, banjir, kebakaran, longsor dan kekeringan,” jelasnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Hal tersebut perlu adanya peningkatan dari kelas B menjadi kelas A, jadi yang tadinya eselon III menjadi eselon II,” lanjutnya.

Menambahkan hal tersebut, kepala badan pendapatan daerah (Bapenda) Kota serang W Hari Pamungkas mengatakan, bahwa ketentuan Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.

Sebelumnya, perda tersebut membedakan dari masing-masing perda dimana perda pajak daerah memiliki perda tersendiri, begitupun dengan retribusi daerah.

“Berdasarkan undang-undang HKPD, itu harus jadi satu, jadi perda pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya.

Baca Juga

Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik
Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah
Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita
Pemkab Serang Dukung Riset Stranas 2026 untuk Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas

Kepala Bapenda Hari juga menambahkan, dari perubahan tersebut, terdapat beberapa istilah dalam perda seperti pajak hotel, resto, hiburan dan parkir menjadi satu, menjadi PBJT (pajak barang jada tertentu),

Selain itu dari sisi tarif juga dijelaskan untuk pajak parkir yang semula di undang-undang perpajakan sebanyak 20 persen, saat ini menjadi 10 persen, kemudian terdapat option PKB dan BPNKB.

Untuk option PKB dan BPNKB adalah tambahan diluar bagi hasil pajak kendaraan dan bea balik nama dimana ada ketentuan 66 persen dari tarif yang sudah ditetapkan.

“Tentunya ini merupakan potensi baru untuk Pemkot Serang dalam rangka optimalisasi PAD,” tuturnya.

Kemudian selain terkait PKB dan BPNKB, dari sisi PBB dalam perubahan aturan baru ini terdapat perubahan bahwa maksimal tarif ini diangka 0,5 persen,

“Selama ini kan kita hanya 0,3 persen tentunya ini ada peningkatan, namun hal ini akan dipilah oleh Pemkot Serang,” ungkap hari.

“jangan sampai masyarakat yang di kampung atau di pedesaan jangan sampai membayar tarif dengan tarif yang tinggi diangka 0,5 namun akan dipisahkan menjadi cluster, mana yang 0,5 mana yang 0,3 mana yang 0,1,” sambungnya.

Pembagian tersebut akan disesuaikan melalui zonasi dan NJOP yang akan disesuaikan sesuai dengan kondisi masyarakat,

“Karena pada prinsipnya jangan sampai dengan adanya pajak jangan sampai malah memberatkan masyarakat,” pungkasnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Pemkot Cilegon Evaluasi Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Seluruh OPD
Artikel Berikutnya Ciptakan Sinergitas Dalam Pembangunan, Pemkab Lebak Tandatangani MoU dengan Kejari Lebak
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Satpol PP Cilegon Perluas Penertiban, Usaha hingga Taman Kota Diawasi

RSUD Cilegon Tak Cuma Andalkan Skill Medis, Cara Komunikasi Nakes Ikut Diasah

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Komitmen Gubernur Berbuah Manis, Banten Raih Juara 2 Tata Kelola Konservasi Energi Tingkat Nasional.

Kota Serang

Mahasiswa UI Dorong Pemberdayaan Warga Kabupaten Serang melalui Program Panglimaja

Kota Serang

Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik

Kota Serang

Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan

Kota Serang

Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com