HARITA.ID – Kelurahan Pabean telah ditetapkan sebagai Desa Budaya oleh Wali Kota Cilegon sesuai dengan SK Nomor: 140/Kep.281-dindik/2022 tentang Penetapan Kelurahan Pabean, Kecamatan Purwakarta sebagai Desa Budaya. Seiring dengan penetapan tersebut, Lurah Pabean Nurul Hadiyati mengungkapkan bahwa pihaknya tengah fokus pada pembangunan sarana dan prasarana pendukung.
“Musrenbang anggaran 2024, sarana dan prasarana pendukung desa budaya menjadi perhatian khusus,” kata Nurul Hadiati, Rabu 25 Januari 2023.
Nurul menjelaskan, pembangunan sarana dan prasarana yang akan dilaksanakan yakni jalan tembus, kebutuhan air di kedurung, drainase, penataan pemukiman, infrastruktur menuju Jalan Pabean dan arah Kedurung. Adapun untuk blank spot diharapkan Nurul selesai pada 2023.
Ditempat yang sama, Camat Purwakarta Ikhlasin Nufus sangat mendukung terbentuknya desa budaya di Kelurahan Pabean.
“Dukungan sudah pasti sebagai camat saya dukung, bagaimana desa budaya terbentuk di Kelurahan Pabean,” katanya.
Menurutnya, pembentukan desa budaya tidak hanya dukungan dari lurah atau camat saja, harus ada dukungan dari dinas terkait.
“Dukungan dari Dinas terkait juga sangat diperlukan, misalnya seperti blank spot harus bisa terselesaikan pada 2023,” tuturnya. (Zar/Red)










