HARITA.ID – Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia, (BKPSDM) kumpulkan Kasubag dan Pejabat Fungsional di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam sosialisasi peningkatan kinerja perilaku ASN di setiap OPD di Kota Cilegon.
Kabid Mutasi, Promosi, dan Penilaian Kinerja pada BKPSDM Kota Cilegon pada BKPSDM Kota Cilegon Dhani Karna Rajasha mengatakan, dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomer 6 Tahun 2022 di lingkungan Pemkot Cilegon BKPSDM Kota Cilegon melakukan sosialisasi kinerja ASN di lingkungan Pemkot Cilegon.
“Ini terkait dengan sosialisasi peraturan Menteri terkait dengan aparatur negara no 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN,” kata Dhani Karna Rajasha saat di wawancarainya usai melakukan kegiatan sosialisasi di BKPKAD Kota Cilegon, Selasa 7 Maret 2023.
“Jadi harapanya dengan dilakukanya kegiatan ini paham terkait bagaimana sih pengelolaan kinerja ASN di Kota Cilegon,” imbuhnya.
Dijelaskan Dhani dalam kegiatan sosialisasi tersebut terkait dengan pengelolaan dan penilaian kinerja.
“Jadi kalau dulu itu ASN kan dinilai dari kerja yang kita lakukan. Jadi misalkan kita melakukan apa dan lain sebagainya. Nah kalau untuk sekarang kan yang dinilai itu kinerjanya. Jadi apa yang dihasilkan dari kerja yang kita lakukan,” jelas Dhani.
“Jadi kalau dulu, misalnya melakukan koordinasi nah kalau sekarang bukan kerjanya yang ditampilkan. Tapi hasil dari koordinasi itu apa yang ditampilkan. Semisal, tersedianya misalkan dokumen hasil koordinasi. Nah itu bukan cuman apa yang kita lakukan tapi apa yang kita lakukan itu hasilnya biar terstruktur secara rapih,” lanjutnya.
Diakui Dhani dalam melakukan sosialisasi tersebut ia melibatkan pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kota Cilegon. Yang dimana bertujuan untuk melakukan pendampingan pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja, memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
“Kalau untuk pesertanya sendiri dari OPD yang ada di Kota Cilegon. Baik itu Kasubag pegawaian dan jabatan fungsional tertentu di lingkup BKPSDM. Dan bahkan sebenarnya gini,kegiatan ini juga ada di awal banyak OPD yang mengajukan ke kita, untuk bagaimana sih untuk kita menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja, memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Hal itu karena di awal sih kita sempat melayani permintaann dari OPD bahkan tapi kalau hanya satu satu meminta pendampingan dalam pembuatan SKP di setiap OPD yang ada di Cilegon agar mengefesiensikan kinerja ASN,”paparnya.
“Dan kita panggil narasumber yang berkopeten yakni dari BKN, yang harapanya setelah mengikuti bisa melakukan pelaporan pendampingan di setiap OPD OPD yang ada di Cilegon,” imbuhnya.
Di akhir, Dhani berharap dengan dilakukan kegiatan sosialisasi pada kinerja dan perilaku ASN pada Peraturan Mentri Penyalagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomer 6 Tahun 2022 di lingkungan Pemkot Cilegon bisa dilakukan dengan baik oleh ASN yang ada di setiap OPD di Kota Cilegon. Hal itu meningkatkan capaian di setiap OPD bisa terwujud.
“Iyah harapanya bisa berkinerja dengan baik yah. Karena di sini kan bukan hanya dalam pemangku penilaian kinerja juga tapi perilaku kinerja nya juga di nilai. Maka harapanya kinerja dan perilaku kinerja yang baik capaian atau target di setiap OPD itu bisa terwujud,” harapnya. (Zar/Red)







