HARITA.ID – Pemerintah Pusat melalui Sekretaris Kabinet Republika kembali mengeluarkan Surat kebijakan dan arahan agar pejabat atau lembaga negara maupun Pemerintah Daerah untuk tidak menyelenggarakan acara buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriyah di Tahun 2023.
Larangan buka puasa itu sesuai arahan dan instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Apalagi, Arahan Jokowi tersebut tertuang dalam surat dengan kop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Surat tersebut di tandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.
Larangan yang sama tentang tidak boleh digelarnya buka puasa bersama juga pernah dikeluarkan Presiden Jokowi pada Ramadan 1443 Hijriyah tahun lalu.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono membenarkan jika surat itu berisi arahan Presiden Jokowi.
“Sudah dicek, surat itu benar,” ujar Heru dikutip dari Tempo, Minggu 26 Maret 2023.
Surat larangan berbuka puasa itu tertuang kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga Negara.Bahkan tak sampai disitu, dalam Surat yang telah beredar juga di perintahkan seluruh Pemerintah Kota dan Kabupaten hingga Provinsi se Indonesia agar mengikuti aturan tersebut.
Berikut arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan walikota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian tertulis dalam surat itu. (Zar/Red)











