Harita.id
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • tips&trik
  • krisdayanti
  • berita kecanduan gadget
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » DPRD Kota Cilegon Paripurnakan Penyampaian 2 Raperda Penanaman Modal dan Pajak Retribusi
Kota Cilegon

DPRD Kota Cilegon Paripurnakan Penyampaian 2 Raperda Penanaman Modal dan Pajak Retribusi

admin
Diterbitkan: 30 Maret 2023
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Rapat Paripurna DPRD Cilegon terkait dengan penyampaian 2 Raperda tentang Penanaman Modal dan Pajak serta Retribusi Daerah telah disetujui oleh 8 Fraksi di DPRD Cilegon.

Dalam 2 Raperda itu atas usulan Pemerintah Kota Cilegon akibat dari perubahan regulasi.

Undang-undang Cipta Kerja mengharuskan perbaikan mekanisme perizinan yang berimbas pada penanaman modal.

Kemudian Undang-undang Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah juga mengamanatkan agar pajak dan retribusi daerah dirangkum dalam satu Peraturan Daerah.

Paripurna penyampaian dua raperda itu dilangsungkan dengan Paripurna Pemandangan Fraksi-Fraksi yang dibacakan secara kolektif oleh salah satu anggota DPRD Cilegon karena alasan semua fraksi sudah sepakat sebelumnya.

Baca Juga

Peluang Kerja ke Jepang Terbuka, 96 Warga Cilegon Dibekali Bahasa Jepang
763 Mahasiswa Terima Bantuan Beasiswa Cilegon Juare
Pemkot Cilegon Siapkan Lahan 2.000 Meter Persegi untuk 53 PKL Bonakarta
Cegah Dampak Bencana Industri, DLH Cilegon Tekankan Pentingnya Mitigasi

Adapun ke 8 Fraksi tersebut adalah, fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi PDIP, Fraksi Berkarya, Fraksi Persatuan Demokrat dan Fraksi Nasdem PKB.

Dalam pemandangan umum Fraksi-Fraksi yang dibacakan itu menjelaskan bahwa undang-undang pajak dan retribusi daerah merupakan upaya pemerintah Kota Cilegon dalam mengatur regulasi pajak dan retribusi daerah ke dalam satu peraturan daerah.

Sehingga dapat dijadikan dasar pungutan baik pajak dan retribusi daerah yang akan berdampak pada kebijakan peraturan daerah termasuk pada kebijkan pendapatan asli daerah.

Baca Juga

BAZNAS Cilegon Buka Seleksi Pimpinan Periode 2026-2031, Ini Syaratnya
76,69 Hektare Permukiman Kumuh Masih Tersisa di Cilegon, Akses Damkar Jadi Kendala
Tak Ingin Ada Lagi Krisis Air, Pemkot Cilegon Kejar Tuntas Jaringan Pipa Merak
Pemkot Cilegon Mulai Tindak Parkir Liar, PKL hingga Balap Liar Pekan Depan

“Kami Fraksi-Fraksi di DPRD sependapat dengan Pemerintah Kota Cilegon bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penanaman Modal sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” kata Erik Airlangga dari Fraksi Golkar saat membacakan di ruang rapat Paripurna, Kamis 30 Maret 2023.

Dengan adanya dua raperda itu, Fraksi-Fraksi di DPRD Cilegon menyambut baik dengan harapan Perda baru bisa selaras dengan kebijakan peraturan daerah dan nasional dalam meningkatkan investasi dan iklim usaha dalam pembanguan daerah.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sementara itu, Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta sebagai perwakilan eksekutif yang hadir pada paripurna itu mengatakan, paripurna yang dilangsungkan lebih kepada amanat undang-undang yang mengharuskan pajak dan retribusi dalam satu Perda.

“Jadi merevisi perda yang sebelumnya, Perda baru ini supaya lebih efektif, lebih efisien dalam satu Perda,” terangnya.

“Lalu undang-undang penanaman modal lebih merespon proses perizinan yang lebih cepat,” tandasnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Pj Gubernur Al Muktabar Tinjau Pelayanan Kesehatan Gratis Tim Kesehatan RSUD Banten
Artikel Berikutnya Koordinasi Helldy dan Bima Arya, Rakorwil III Apeksi Bakal Bahas Nasib P3K
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Ratu Zakiyah Usulkan Tata Ruang Serang 2026-2046, Investor Bakal Dapat Kepastian

Wagub Banten Achmad Dimyati Hadiri Resepsi Putri Ketum SMSI, Doakan Pengantin Jadi Keluarga Sakinah

SMSI Siap Kawal Pembangunan Berdampak Bagi Masyarakat Banten

26 Tahun Provinsi Banten, Banten Bergerak, Maju Berdampak

Dari Konsolidasi ke Kolaborasi, HIPKA Banten Dorong Pengusaha Berdaya Saing

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Banyak Kecelakaan, Dishub Cilegon Siapkan Garis Kejut di 5 Titik JLS

Kota Cilegon

Waspada! Puskesmas Ciwandan Ungkap 10 Penyakit yang Banyak Menyerang Warga

Kota Cilegon

Citangkil Cilegon Masuk Zona Merah Narkoba, 88 ASN Jalani Tes Urine

Kota Cilegon

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang

Kota Cilegon

Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com