Harita.id
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Polres Serang Tangkap Sindikat Pelaku Pencurian Pick Up
Kota Serang

Polres Serang Tangkap Sindikat Pelaku Pencurian Pick Up

admin
Diterbitkan: 13 Juni 2023
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Polres Serang gelar Press Conference ungkap kasus sindikat jaringan pencurian dengan pemberatan spesialis kendaraan Roda 4 lintas Provinsi pada Selasa 13 Juni 2023.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan hal tersebut. “Hari ini kami melaksanakan Press Conference ungkap kasus sindikat jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas Provinsi dan sindikat ini beroperasi di Provinsi Banten hingga Jawa Barat, kami berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial ZA (55), RO (33), AJ (43) yang berhasil diamankan oleh gabungan tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten beserta Satreskrim Polres Serang di Tol Kalihurip, Karawang dan mereka merupakan residivis dalam kasus curanmor serta masuk DPO Polda Banten dan Polda Jabar, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan puluhan mobil pick up sudah dalam kondisi terpotong,” ucap Yudha.

“Ketiga tersangka diamankan dari penyelidikan Tim Resmob Polres berdasarkan pencurian di Ciruas, Kabupaten Serang. Mereka terekam kamera CCTV saat mencuri mobil pikap milik warga. Mereka ditangkap pada Rabu (07/06) di Karawang saat mencari sasaran, dan kegiatannya merupakan spesialis pencurian mobil losbak” terang Yudha.

Yudha menjelaskan dari keterangan, tersangka sudah melakukan pencurian puluhan mobil pick up.

“Dari hasil keterangan para tersangka, mereka rupanya telah mencuri 22 mobil pick up selama 6 bulan terakhir di wilayah Banten dan belum termasuk di Jawa Barat. Hasil pencurian ditadah oleh tersangka inisial BU warga Ciledug, Kota Tangerang, yang saat ini sudah masuk DPO,” jelas Yudha.

Baca Juga

Dari Desa hingga OPD, Ini Para Peraih Penghargaan HUT ke-26 Banten
HUT ke-26 Banten, Andra Soni Ungkap Deretan Pembangunan yang Berdampak ke Warga
Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland
Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi

Dari hasil penangkapan, tim berhasil mengamankan barang bukti. “Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, uang tunai Rp2.000.000, satu unit motor Honda CB 150 R warna hitam, satu BPKB mobil Suzuki pick up Nopol : F-8852-VA, 9 kepala mobil pikap, 15 sasis, 21 kabin pikap, 27 kaca pintu, 50 ban, dan aksesori lainnya. Tersangka ini mencuri menggunakan leter T dan memotong kabel kunci kontak,” ujar Yudha.

Yudha menerangkan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan mencari mobil yang terparkir di pinggir jalan.

“Pelaku mencari mobil yang terparkir dipinggir jalan lalu pelaku mengecek mobil tersebut apakah dipasang GPS atau tidak dengan menggunakan detector GPS lalu setelah diketahui tidak terpasang GPS pelaku langsung menrusak kunci mobil dengan menggunakan Letter T dan setelah itu langsung memasang soket pada mobil dan menyalakan mobil dan langsung membawa kabur mobil hasil curian tersebut ,dan setelah itu langsung menjual mobil tersebut kepada saudara BUYUNG (DPO) di TOL MERUYA,” tambah Yudha.

Baca Juga

Gubernur Banten Andra Soni Dengar Curhat Nelayan Sidamukti: Dermaga Rusak hingga Muara Dangkal
Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat
Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Tidak butuh waktu lama untuk para tersangka dalam menjalankan aksinya. “Dari pengakuan, para pelaku hanya membutuhkan waktu 5 menit untuk membawa mobil korban. Setelah berhasil mencuri, pelaku menghubungi penadah dan menjual seharga Rp 5-6 juta,” ujar Yudha.

“Dari perbuatan para pelaku diperoleh kerugian sebesar Rp605.000.000 pada tujuh Laporan Polisi yang diterima Polres Serang,” kata Yudha.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Terakhir Yudha mengatakan para pelaku diamankan di Polres Serang. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 huruf 3E, 4E, dan 5E KUHP dihukum dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Yudha (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Pemprov Banten Dukung Penggunaan Kendaraan Listrik
Artikel Berikutnya Kolaborasi Penanganan Stunting, Pj Gubernur Al Muktabar Buka Workshop e-dasawisma TP PKK Provinsi Banten Bersama FK UI
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang

Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine

Tandon Sukmajaya Cilegon Dikebut, Ditarget Rampung Desember 2026

Rp10 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Cilegon, Jalan hingga Trotoar Dibenahi

Cilegon Dapat 91 Sarana Pengangkut Sampah, Ada 59 Cator hingga Compactor

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

Kota Serang

Pemkab Serang Dukung Riset Stranas 2026 untuk Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas

Kota Serang

Komitmen Gubernur Berbuah Manis, Banten Raih Juara 2 Tata Kelola Konservasi Energi Tingkat Nasional.

Kota Serang

Mahasiswa UI Dorong Pemberdayaan Warga Kabupaten Serang melalui Program Panglimaja

Kota Serang

Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com