Harita.id
Minggu, 4 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Pj Gubernur Al Muktabar Terima 42 Sertipikat Tanah Aset Pemprov Banten
Kota Serang

Pj Gubernur Al Muktabar Terima 42 Sertipikat Tanah Aset Pemprov Banten

admin
Diterbitkan: 27 Juli 2023
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menerima 42 sertipikat tanah aset Pemerintah Provinsi Banten. Menurutnya, program ini membantu optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah serta mengakselerasi legalitas tanah di Provinsi Banten.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ini telah mengakselerasi legalitas tanah di Provinsi Banten,” ungkapnya ketika memberi sambutan pada acara Penyerahan Sertipikat Aset Pemerintah Provinsi, di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis 27 Juli 2023.

Al Muktabar menambahkan, sertipikat yang disampaikan ini sangat membantu dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah. Dengan adanya sertipikat ini, pemerintah daerah mampu melakukan pemanfaatan tanah yang lebih efektif sesuai kebutuhan pembangunan.

“Kami juga terus menata dan mengelola aset bersama-sama dalam upaya memenuhi segala hak dan kewajiban daerah itu,” jelasnya.

Menurut Al Muktabar, pihaknya akan terus berkontribusi dalam mendukung program dan kebijakan pemanfaatan aset. Sehingga dengan diterimanya sertipikat ini, Al Muktabar berharap kehidupan masyarakat di Provinsi Banten semakin aman dan damai dengan menjunjung tinggi demokrasi.

Baca Juga

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland
Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi
Gubernur Banten Andra Soni Dengar Curhat Nelayan Sidamukti: Dermaga Rusak hingga Muara Dangkal
Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja

“Dengan beberapa Kabupaten dan Kota yang dikunjungi langsung. Saya harap perhatian ini menciptakan rasa aman dan damai untuk masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan jumlah sertipikat yang diserahkan di wilayah Provinsi Banten sebanyak 303. Pemberian sertipikat ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mengantisipasi penyalahgunaan aset yang berakibat pada permasalahan hukum.

“Untuk itu tujuan kami menjadikan Kota lengkap yang terdata asetnya terealisasi sehingga tidak ada tumpang tindih yang menyebabkan permasalahan,” ungkapnya.

Baca Juga

Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat
Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT

Hadi menambahkan, dengan diserahkannya sertipikat aset itu diharapkan masyarakat Provinsi Banten mampu memiliki rasa aman dan kepastian hukum hak atas tanah terhadap aset-aset Barang Milik Daerah (BMD) maupun aset Barang Milik Negara (BMN).

“Dan fungsi pemerintah daerah adalah bagaimana caranya membantu menunjukkan dimana aset-aset pemerintah daerah itu berada,” jelasnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Tidak hanya itu, pada kesempatan tersebut Hadi juga mengajak Pemda menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk menarik investor agar lebih meningkatkan investasinya. Sehingga, mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang dikolaborasikan antara Pemda dan masyarakat melalui penyelesaian dan penyerahan sertipikat tanah ini.

“Semoga semua bisa diselesaikan sehingga investor bisa diberikan kemudahan dan kepastian hukum,” ungkapnya.

“Untuk itu masyarakat Banten yang dinilai sangat produktif kita bantu untuk menyelesaikan sertipikatnya,” lanjutnya.

Sementra itu Kakanwil ATR/BPN Provinsi Banten Sudaryanto, menyampaikan Provinsi Banten yang terdiri dari 4 Kabupaten, dan 4 Kota memiliki estimasi bidang tanah sebanyak 50 juta bidang dengan yang sudah terdaftar 37 juta bidang atau sebanyak 76 persen.

Baca Juga

Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik
Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah
Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita
Pemkab Serang Dukung Riset Stranas 2026 untuk Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas

Ia juga menyampaikan, Provinsi Banten juga terus mengoptimalkan program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Dimana pada tahun 2023, PTSL Provinsi Banten mencapai 124.134 bidang tanah yang saat ini masih dalam proses pengerjaan.

“Tentunya ini kami mengharapkan dukungan Bupati/ Wali Kota dalam pelaksanaan PTSL di daerahnya masing-masing,” ungkapnya.

Dalam laporannya, ia menyampaikan pada kesempatan ini ada 303 sertipikat bidang yang diberikan kepada Provinsi Banten. Sertipikat aset tersebut terdiri dari 42 aset Pemerintah Provinsi Banten, 89 aset Pemerintah Kabupaten, 97 aset Pemerintah Kota, 30 aset Perbendaharaan Daerah dan 45 aset BUMN. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Bagikan Sertifikat Tanah Gratis, Menteri ATR Puji UMKM Kabupaten Serang
Artikel Berikutnya Pj. Gubernur Banten Al Muktabar Sertai Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Serahkan Sertipikat Tanah di Kabupaten Serang
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target

Parkir Semrawut di Bonakarta Bikin Warga Resah, Dishub Cilegon Turun Tangan

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Komitmen Gubernur Berbuah Manis, Banten Raih Juara 2 Tata Kelola Konservasi Energi Tingkat Nasional.

Kota Serang

Mahasiswa UI Dorong Pemberdayaan Warga Kabupaten Serang melalui Program Panglimaja

Kota Serang

Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik

Kota Serang

Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan

Kota Serang

Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com