Harita.id
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • tips&trik
  • krisdayanti
  • berita kecanduan gadget
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Satu Orang Pencuri Motor Diamankan Polisi
Kota Cilegon

Satu Orang Pencuri Motor Diamankan Polisi

admin
Diterbitkan: 3 November 2023
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Kurang dari 24 jam Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di Hotel Royal krakatau kebon dalem Kelurahan Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon,
Kamis 02 November 2023.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Purwakarta Polres Cilegon IPTU Iwan Sofian menjelaskan Pada saat Press Conference awal mula kejadian Pada hari jumat tanggal 27 oktober 2023 sekira jam 12.30 Wib Saudara Nanang ketika selesai melaksanakan ibadah shalat jumat mendapati kendaraan bermotor miliknya merk kawasaki ninja RR 150 cc nopol A 6861 SM, noka MH4KR150KAKP37499, nosin KR150KEP37596 Tahun 2010 Warna Hitam sudah tidak berada di tempat parkiran.

Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Danru Security Imanudin dan langsung cek cctv. dari rekaman cctv terdapat diduga pelaku masuk ke hotel royal krakatau pada jam 11.50 wib menggunakan kendaraan listrik berwarna putih Nopol A 6862 DE,pelaku menggunakan jaket merah dan menggunakan helm full face serta menggunakan masker. kemudian pelaku memarkirkan kendaraannya di parkiran dekat tower belakang.

Tiga hari sebelumnya Pelapor merasa kehilangan kunci kontak asli di area parkir Hotel The Royal Krakatau pada saat sedang bekerja sebagai house keeping di hotel The Royal Krakatau selanjutnya ada karyawan hotel yang menemukan kunci kontak tersebut, karyawan tersebut menanyakan kepada pelaku dan oleh pelaku diakui bahwa kunci kontak itu miliknya saat itu pelaku sedang bekerja sebagai teknisi untuk menyiapkan perangkat zoom meeting untuk rapat kerja di The Royal Krakatau.

Selanjutnya pada hari Jumat, 27 Oktober 2023, terduga pelaku masuk ke parkiran hotel The Royale Krakatau kemudian melepaskan jaketnya dan menaruhnya di box motor listriknya kemudian berjalan menuju arah kendaraan korban, Selanjutnya terduga pelaku membawa ranmor keluar hotel The royal krakatau sekira jam 11.58 wib. Atas kejadian tersebut korban menghubungi polsek purwakarta dan membuat laporan polisi.

Baca Juga

Peluang Kerja ke Jepang Terbuka, 96 Warga Cilegon Dibekali Bahasa Jepang
763 Mahasiswa Terima Bantuan Beasiswa Cilegon Juare
Pemkot Cilegon Siapkan Lahan 2.000 Meter Persegi untuk 53 PKL Bonakarta
Cegah Dampak Bencana Industri, DLH Cilegon Tekankan Pentingnya Mitigasi

Atas kejadian tersebut Kapolsek Purwakarta IPTU Iwan Sofian, dan Kanit Reskrim Polsek Purwakarta IPDA Januar Alihamzah, bersama personil polsek Purwakarta bergerak cepat menuju Kota Serang dan pada hari Sabtu, 28 Oktober 2023 sekira jam 03.00 wib Pelaku beserta Barang Bukti Ranmor Ninja RR nopol A 6861 SM, noka MH4KR150KAKP37499, nosin KR150KEP37596 Tahun 2010 Warna Hitam berhasil di amankan di depan Perumahan Citraland Puri Ciracas Kota Serang selanjutnya dibawa menuju Mapolsek Purwakarta.

Korban atas nama Nanang (46) warga Palas Bendungan Kecamatan Purwakarta  Kota Cilegon. Mengalami kerugian Rp.25.000,000,-(Dua Puluh Lima Juta Rupia)

Pelaku AH (30) alamat kampung cidemang unyur Kecamatan Serang Kota Serang

Baca Juga

BAZNAS Cilegon Buka Seleksi Pimpinan Periode 2026-2031, Ini Syaratnya
76,69 Hektare Permukiman Kumuh Masih Tersisa di Cilegon, Akses Damkar Jadi Kendala
Tak Ingin Ada Lagi Krisis Air, Pemkot Cilegon Kejar Tuntas Jaringan Pipa Merak
Pemkot Cilegon Mulai Tindak Parkir Liar, PKL hingga Balap Liar Pekan Depan

Barang bukti yang disita 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Kawasaki Ninja nopol A 6861 SM warna hitam tahun 2010 1 buah BPKB kendaraan bermotor merk Kawasaki Ninja novolt A 6861 SM warna hitam tahun 2010,1(satu) lembar STNK kendaraan bermotor merk Kawasaki Ninja No Pol A 6861 SM warna hitam tahun 2010 1 (satu) unit sepeda motor merk Yadea T9 warna putih milik pelaku,1(satu) buah helm jenis full face merk KYT warna hitam biru, 1 (satu) buah jaket warna merah maroon milik pelaku, 1(satu) buah kaos warna hitam milik pelaku.

Atas kejadian tersebut pelaku AH (30) warga kota serang melanggar Pasal 362 KUHP diancam hukuman selama 5 tahun penjara,”tutup IPTU Iwan Sofiyan Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Jelang Akhir Tahun, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Waspada Pergerakan Harga Barang
Artikel Berikutnya Cegah Stunting Di Kota Cilegon, Dinkes Ajak Warga Konsumsi Buah Dan Sayur Sayuran
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Ratu Zakiyah Usulkan Tata Ruang Serang 2026-2046, Investor Bakal Dapat Kepastian

Wagub Banten Achmad Dimyati Hadiri Resepsi Putri Ketum SMSI, Doakan Pengantin Jadi Keluarga Sakinah

SMSI Siap Kawal Pembangunan Berdampak Bagi Masyarakat Banten

26 Tahun Provinsi Banten, Banten Bergerak, Maju Berdampak

Dari Konsolidasi ke Kolaborasi, HIPKA Banten Dorong Pengusaha Berdaya Saing

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Banyak Kecelakaan, Dishub Cilegon Siapkan Garis Kejut di 5 Titik JLS

Kota Cilegon

Waspada! Puskesmas Ciwandan Ungkap 10 Penyakit yang Banyak Menyerang Warga

Kota Cilegon

Citangkil Cilegon Masuk Zona Merah Narkoba, 88 ASN Jalani Tes Urine

Kota Cilegon

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang

Kota Cilegon

Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com