Harita.id
Jumat, 6 November 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • tips&trik
  • krisdayanti
  • berita kecanduan gadget
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Setoran Digelapkan Oknum Karyawan, Konsumen MNC Finance Dipersulit Ambil BPKB Kendaraan
Kota Serang

Setoran Digelapkan Oknum Karyawan, Konsumen MNC Finance Dipersulit Ambil BPKB Kendaraan

admin
Diterbitkan: 31 Agustus 2021
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

SERANG, – Ali Mumin (47) Warga Kp. Sumur Buyung, Kelurahan Baros, Kecamatan
Warunggunung, Kabupaten Lebak Banten mengeluhkan pelayanan MNC Finance yang berkantor di ruko Titan Arum jl Raya Cilegon Km 3 Drangong, Kecamatan Taktakan Kota Serang.

Ali menuturkan, bahwa dirinya memiliki kredit kendaraan roda empat merk Daihatsu Xenia dengan no polisi A 1551 AF. Ia mengakui jika pada tahun 2019 saat usaha saya sedang mengalami kendala, dirinya sempat mengalami keterlambatan pembayaran hingga menunggak dua bulan lebih.

Namun tidak lama setelah itu, pada bulan Juni 2019 ia melakukan pembayaran kredit mobilnya yang menunggak sebanyak 3 bulan pada angsuran ke 10,11, dan 12. Kemudian setelah itu, ia tidak pernah mengalami keterlambatan pembayaran.

Ali menuturkan, setelah setoran selesai pada angsuran ke 36 pada bulan Juni 2021, ketika ia akan mengambil BPKB Mobil, ternyata berdasarkan catatan MNC Finance Cabang Serang, ia masih memiliki satu tunggakan angsuran sejak tahun 2019 silam. Akibatnya dari satu tunggakan tersebut menjadi bunga berjalan hingga mencapai Rp.12 juta lebih.

“Padahal saya sudah melakukan kewajiban pembayaran dengan bukti pembayaran
terlampir. Kan yang berbicara itu bukti kwitansi atau pembayaran,” ujarnya.

Baca Juga

Dukung Klinik KDMP Layani BPJS, GEMA MA Ingatkan Syarat FKTP dan Peran Apoteker : Perluas Akses, Jangan Turunkan Mutu
Sumpah Pemuda ke-98, Wabup Najib Hamas Ajak Pemuda Serang Siapkan Masa Depan
Potensi Maritim Banten Menjanjikan, PRAMARIN Dorong Kolaborasi dan Investasi
Tanjung Priok Padat, PRAMARIN Dorong Banten Ambil Peluang Bisnis Kontainer

Dengan kejadian tersebut, Ali mengaku mengeluhkan pelayanan MNC Finance Cabang Serang serta sangat keberatan atas satu tunggakan beserta denda yang sangat besar tersebut.

“Akibatnya kan saya dipersulit
untuk mengambil BPKB kendaraan milik saya. Saya sama saja di peras dengan penahanan BPKB ini, karena sesuai bukti pembayaran saya sudah melaksanakan kewajiban saya,” ujarnya.

Lebih lanjut Ali mengatakan, belum lama ini pihaknya dengan MNC Finance Cabang Serang sudah melakukan mediasi. Menurutnya pihak MNC Finance terkesan cuci tangan dengan dalih satu tunggakan tersebut disebabkan oleh mantan karyawan MNC Finance Cabang Serang dengan jabatan terakhir sebagai taskforce.

Baca Juga

Ratu Zakiyah Usulkan Tata Ruang Serang 2026-2046, Investor Bakal Dapat Kepastian
SMSI Siap Kawal Pembangunan Berdampak Bagi Masyarakat Banten
26 Tahun Provinsi Banten, Banten Bergerak, Maju Berdampak
Dari Konsolidasi ke Kolaborasi, HIPKA Banten Dorong Pengusaha Berdaya Saing

“Kita sempat datang ke kantor MNC Serang untuk mediasi, katanya mau dihadirkan mantan karyawan yang menggelapkan uang setoran tersebut. Tapi kita tunggu sampai sore tidak ada. Terus dijanjikan akan bertemula lagi, terus katanya si mantan karyawan nya ngeles lagi gak bisa ketemu. Sehingga tidak ada kejelasan,” tuturnya.

Ia juga menilai selama ini tidak ada upaya tegas yang dilakukan MNC Finance Cabang Serang terhadap mantan karyawan yang menggelapkan uang setoran tersebut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Iya jika masalah ini telah diketahui dari awal, kenapa karyawan tersebut langsung dikeluarkan? tidak diberikan penanganan seperti potong gaji misalkan. Nah sekarang malah kami yang dipersilahkan jika ingin memproses hukum. Lah kita kan sudah memenuhi kewajiban dengan bukti angsuran yang sudah beres. Jika karyawan mereka yang bermasalah seharusnya pihak MNC Finance Cabang Serang lah yang memberikan upaya hukum kepada mantan karyawannya itu,” tegasnya

Selain itu, ia mengaku dengan terpaksa dan merasa tertekan ia akhirnya harus
menanggulangi satu angsuran yang dipakai oleh mantan pegawai MNC Finance Cabang Serang tersebut, dengan dalih agar
denda angsuran tidak berjalan dan terus membengkak.

“Ya kita terpaksa, karena katanya kalo satu angsurat tidak di bayarkan maka denda akan terus berjalan dan membengkak. Adapun untuk denda, berdasarkan informasi dari pihak administrasi, ketika kita minta penghapusan atau keringanan denda,
Denda tersebut harus tetap saya bayar dan diskon potongan hanya sebesar 10 persen,” tuturnya.

Dengan hal tersebut, ia akan mengajukan beberapa tuntutan yaitu meminta agar BPKB mobil mobil miliknya sebagai jaminan segera bisa diambil tanpa syarat dan ketentuan apapun dan meminta MNC Finance Cabang Serang mengembalikan uang talangan angsuran yang di setorkan ke MNC yang sebelumnya di anggap belum dibayarkan.

Baca Juga

Kabupaten Serang Genap 500 Tahun, Pemprov Banten Dorong Sinergi Pembangunan
500 Tahun Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah Kenang Perjuangan Sultan hingga KH Syam’un
Dari Desa hingga OPD, Ini Para Peraih Penghargaan HUT ke-26 Banten
HUT ke-26 Banten, Andra Soni Ungkap Deretan Pembangunan yang Berdampak ke Warga

“Saya coba berkirim surat komplain kepada MNC pusat, selain itu saya akan minta Lembaga Bantuan Hukum untuk melakukan penanganan masalah ini, karena kondisi kesehatan saya sedang kurang baik,” tandasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala MNC Finance Cabang Serang Andi berdalih tidak ada yang dipersulit pelayanan kepada konsumen.

“Tidak ada yang dipersulit,” singkat Andi. (Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Ketua DPRD Banten Minta Vaksinasi Lebih Berfokus Pada Perluasan Titik-Titik Di Daerah
Artikel Berikutnya Disambangi Polsek Cilegon Kota, Ada Apa di Kelompok Wanita Tani?
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Berebut Kursi Kadis Kominfo Cilegon, Tb Sofat: Malu Kalau Tidak Optimistis

Soroti Polemik Status Hukum Suket Penyetaraan Ijazah, DPP Himpunan Pemuda Al-Khairiyah Desak Gibran Mundur dari Jabatan Wakil Presiden

HPN Bukan Milik Satu Organisasi, Pemecatan Firdaus Jadi Alarm Kesetaraan Pers

Musim Hujan Mengintai, Disperindag Cilegon Sisir Drainase Pasar Rakyat

Ribuan Santri Meriahkan Senam Santri HSN 2026, GP Ansor Cilegon Perkuat Kebersamaan

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

Kota Serang

Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi

Kota Serang

Gubernur Banten Andra Soni Dengar Curhat Nelayan Sidamukti: Dermaga Rusak hingga Muara Dangkal

Kota Serang

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja

Kota Serang

Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com