Harita.id
Rabu, 23 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Notaris dan PPAT Kota Cilegon Ikuti Sosialisasi e-PHTB
Kota Cilegon

Notaris dan PPAT Kota Cilegon Ikuti Sosialisasi e-PHTB

admin
Diterbitkan: 12 Agustus 2022
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

CILEGON – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perpajakan untuk Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta penggunaan Aplikasi e-PHTB (Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan) di Restoran The Royale Krakatau Golf, Kota Cilegon. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 50 Notaris dan PPAT se-Kota Cilegon.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud kerja sama KPP Pratama Cilegon dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan PPAT (IPPAT) Kota Cilegon. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mengingatkan kembali kewajiban perpajakan yang melekat pada Notaris dan PPAT serta memberikan pemahaman tentang penggunaan aplikasi e-PHTB untuk Notaris dan PPAT yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2022, bertepatan dengan Hari Pajak.

Disampaikan pula pentingnya melakukan validasi setoran Pajak Penghasilan (PPh) dan BPHTB sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-08/PJ/2022.

Peraturan tersebut mengatur tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Cilegon Arvin Krissandi menyampaikan bahwa aplikasi e-PHTB Notaris-PPAT didesain untuk memberikan kemudahan dan mempercepat validasi pembayaran PPh dari penghasilan Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Baca Juga

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional
TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota
Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat
Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

“Aplikasi e-PHTB Notaris-PPAT merupakan saluran ke-3, melengkapi 2 saluran validasi SSP sebelumnya, yaitu validasi melalui Kantor Pelayanan Pajak dan validasi secara online melalui akun penjual,” tegas Arvin.

Arvin berharap Notaris dan PPAT semakin tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan dapat lebih cepat dalam memproses administrasi pengalihan hak atas tangah dan bangunan.

Arvin menegaskan bahwa Notaris dan PPAT tidak perlu membuang waktu dan tenaga ke kantor pajak, karena dapat melakukan validasi SSP PPHTB dari kantor masing-masing.

Baca Juga

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman
Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog
Rizki Dorong Anggaran Cilegon Lebih Tepat Sasaran, PAD Jadi Perhatian
Pemkot Cilegon Siapkan Kuota 763 Penerima Program Beasiswa Cilegon Juare 2026

Acara sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi perpajakan untuk Notaris dan PPAT oleh Fungsional Penyuluh Pajak Faridh Fadli. Materi perpajakan yang disampaikan berupa kewajiban perpajakan notaris dan PPAT. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan ketentuan PER-08/PJ/2022 oleh Fungsional Penyuluh Pajak Anton Susilo dan diakhiri dengan sesi tanya jawab. (red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Sekda Kota Cilegon Bakal Punishment Pegawai Yang Tidak Mampu Bekerja
Artikel Berikutnya Momentum Tasyakuran Laut Jadi Destinasi Bahari
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja

Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat

Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif

Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, Robinsar Turun Langsung Bagikan Masker ke Warga Cilegon

Kota Cilegon

Pasar Baru Kranggot Bakal Digandengkan dengan Swasta, Pemkot Cilegon Kejar Penataan dan Pengelolaan Lebih Profesional

Kota Cilegon

Fajar Hadi Prabowo: Atasi Kemiskinan Cilegon dengan Pemberdayaan, Bukan Sekadar Bantuan

Kota Cilegon

Dilantik Jadi Sekda Cilegon, Ahmad Aziz Dorong ASN Kompak dan Satu Langkah

Kota Cilegon

Dewan Pendidikan Cilegon Luncurkan Dompet Pendidikan, Syaiful: Jangan Ada Anak Putus Sekolah karena Biaya

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com