HARITA.ID – Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten akan memberlakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan di lintasan Merak-Bakauheni.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten Handjar Dwi Antoro membenarkan rencana pemberlakukan tarif baru pada angkutan penyeberangan di lintasan Merak-Bakauheni.
“Diberlakukannya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Kapal Kelas Ekonomi Antar Provinsi Antar Negara pada 28 September kemarin dan mulai diberlakukan tiga hari kedepan (1 Oktober) setelah Surat Keputusan Menteri Perhubungan diteken,” katanya saat ditemui, Kamis (29/09/2022).
Handjar juga meminta kepada pengelola pelabuhan dan operator kapal untuk segera mensosialisasikan kepada masyarakat pengguna jasa penyeberangan pengguna jasa tidak kaget adanya penyesuaian tarif baru pasca kenaikan harga BBM.
“Untuk itu, kami minta ASDP dan perusahaan kapal mulai melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pengguna jasa tidak kaget. Kami yakin masyarakat akan memaklumi karena ini dampak dari kenaikan harga BBM yang juga berdampak pada naiknya biaya operasional. Selain di lintasan Merak-Bakauhen, penyesuaian tarif juga akan berlaku di 23 lintasan komersil yang ada di Indonesia,” pintanya. (Red)










