HARITA.ID – Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan bahwa tersangka Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 Hari di Rutan Serang.
“Terhitung dari 25 Oktober sampai 13 November 2022 Nikita Mirjani di tahan di Rutan Serang,” ujar Freddy kepada awak media, Selasa 25 Oktober 2022.
Dalam Pertimbangan ditahannya Nikita Mirjani kata Freddy bahwa, alasan objektif yaitu pada pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya bisa diatas 5 tahun penjara.
“Kemudian alasan subjektif adalah pasal 21 ayat 1 KUHP mengatakan bahwa terdakwa tidak mengulangi perbuatannya terdakwa tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Penahanan terhadap Nikita Mirzani diakuinya, sempat mengalami kendala, Namun kata dia hal ini sudah diantisipasi sedemikian mungkin.
“Nggak tahu ya, Karena kan kita sudah mengantisipasi dan kita sudah persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini dilakukan dan dilakukan penahanan, seperti manusiawi juga,” tutupnya.
Selain itu Nikita Mirjani juga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Serang, didalam sebuah ruangan terdengar suara tangisan tersedu-sedu yang diduga merupakan suara NM Selasa 25 Oktober 2022, Sekitar jam 18:00 WIB.
Nikita Mirzani datang ke Kejari Serang dibawa oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota didampingi oleh kuasa hukumnya Fahmi Bachmid. (Zar/Red)










