Harita.id
Minggu, 11 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » BKPSDM Kota Cilegon Imbau ASN Jaga Netralitas Di Pemilu 2024
Politik

BKPSDM Kota Cilegon Imbau ASN Jaga Netralitas Di Pemilu 2024

admin
Diterbitkan: 26 Oktober 2022
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon menghimbau kepada seluruh ASN se Kota Cilegon untuk menjaga netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu 2024 di Kota Cilegon.

Menanggapi Netralitas seorang ASN pada Pemilu 2024 mendatang, kata Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Ahmad Zubaedi bahwa ASN memiliki asas netralitas yang di amanatkan dalam undang undang Nomer 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa ASN di larang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Oleh sebab itu, ASN telah diamanatkan untuk tidak berpihakan dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Jadi dalam UU Nomer 5 Tahun 2014 disitu sudah jelas bahwa ASN menjag netralitas. Apalagi sampai di kaitkan dengan segala hal hal yang berbau pada kepentingan siapapun itu. Itu sudah melanggar kode atau aturan yang telah di tetapkan oleh Kementrian PANRB,” kata Zubaedi saat dimintai keterangan tertulisnya, Rabu 26 Oktober 2022.

Lebih lanjut Zubaedi juga menuturkan perlu kiranya untuk ASN di Kota Cilegon mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Potensi ini tentu akan mengganggu netralitas ini dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan Pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah (balonKepda), maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

“Jadi dengan adanya peraturan dari Kemen PANRB ini tentu menjadi patokan buat ASN yang ada di Kota Cilegon untuk menerapkan peraturan itu. Hal itu karena telah bersinergi dengan Bawaslu RI, Kemendagri, KASN, hingga terakhir kepada BKN,” paparnya.

Baca Juga

H. Edison Sitorus Borong 2 Sapi Jumbo di BQB, Bukti Dukungan Nyata untuk UMKM Peternak Cilegon
KOMISI-PEMILIHAN-UMUM-KOTA-TANGERANG
HIPKA Bersama KPU Kota Cilegon Sosialisasikan Pendidikan Pemilih
KPU Kota Cilegon Tetapkan DPT Sebanyak 330.413 Untuk Pilkada 2024

Zubaedi juga menuturkan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti dalam persoalan netralitas ASN untuk menghadapi Pemilu 2024 di Kota Cilegon.

“Kita tindaklanjuti rekomendasi bawaslu Kota Cilegon,” terangnya.

Kemudian dari pada itu, lebih lanjut Zubaedi menuturkan bahwa apabila nanti ada terdapat dugaan ASN yang tidak netralitas pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat dalam leading sektor penegakan hukum.

Baca Juga

KPU Kota Cilegon Akan Rektut Sebanyak 5.814 Anggota KPPS
Pasca Deklarasi, Airin-Ade Dapat Dukungan Partai Gelora
Tak Dukung Airin, DPD BMK Banten Kecewa Terhadap DPP Golkar
Kongres NasDem III, Hawasi: Semangat Restorasi Menang Pilkada Cilegon

“Riksus dulu oleh inspektorat apa rekomendasi sanksi nya sesuai tingkat kesalahannya atau pelanggaran terhadap kode etik atau peraturan disiplin PNS nya,” ungkapnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Antisipasi Meningkatnya Kekerasan Anak, Lurah Cibeber Gelar PATBM
Artikel Berikutnya Belasan Anak Siswa Asyik Nongkrong Di Jam Belajar Terjaring Razia
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

PB Mathla’ul Anwar Gandeng Kemnaker Perluas Akses Kerja dan Wirausaha

Pemprov Banten Pastikan APBD 2027 Fokus pada Kesejahteraan Warga

Kabupaten Serang Genap 500 Tahun, Pemprov Banten Dorong Sinergi Pembangunan

76,69 Hektare Permukiman Kumuh Masih Tersisa di Cilegon, Akses Damkar Jadi Kendala

500 Tahun Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah Kenang Perjuangan Sultan hingga KH Syam’un

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Politik

Lahir dari Petani, Relawan PAS Gencar Sosialisasikan Andra Soni untuk Pilgub Banten 2024

Politik

Ratusan Warga Jombang Purwakarta Deklrasikan Balon Walikota Cilegon, Rohmatulloh Minta Warga Masyarakat Satu Komando Menangkan Alawi Mahmud

Politik

Alawi Tegas Ajak Masyarakat Jangan Pilih Pemimpin Dinasti Korupsi, Begini Katanya

Politik

Bawaslu Ultimatum ASN dan Kades Tidak Terlibat Politik Praktis saat Masuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Tahun 2024

Politik

Launching Maskot-Jingle, KPU Targetkan 70 Persen Partisipasi Pilbup dan Wabup Serang 2024

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com