HARITA.ID – Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon menghimbau kepada seluruh ASN se Kota Cilegon untuk menjaga netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu 2024 di Kota Cilegon.
Menanggapi Netralitas seorang ASN pada Pemilu 2024 mendatang, kata Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Ahmad Zubaedi bahwa ASN memiliki asas netralitas yang di amanatkan dalam undang undang Nomer 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa ASN di larang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Oleh sebab itu, ASN telah diamanatkan untuk tidak berpihakan dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Jadi dalam UU Nomer 5 Tahun 2014 disitu sudah jelas bahwa ASN menjag netralitas. Apalagi sampai di kaitkan dengan segala hal hal yang berbau pada kepentingan siapapun itu. Itu sudah melanggar kode atau aturan yang telah di tetapkan oleh Kementrian PANRB,” kata Zubaedi saat dimintai keterangan tertulisnya, Rabu 26 Oktober 2022.
Lebih lanjut Zubaedi juga menuturkan perlu kiranya untuk ASN di Kota Cilegon mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Potensi ini tentu akan mengganggu netralitas ini dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan Pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah (balonKepda), maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.
“Jadi dengan adanya peraturan dari Kemen PANRB ini tentu menjadi patokan buat ASN yang ada di Kota Cilegon untuk menerapkan peraturan itu. Hal itu karena telah bersinergi dengan Bawaslu RI, Kemendagri, KASN, hingga terakhir kepada BKN,” paparnya.
Zubaedi juga menuturkan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti dalam persoalan netralitas ASN untuk menghadapi Pemilu 2024 di Kota Cilegon.
“Kita tindaklanjuti rekomendasi bawaslu Kota Cilegon,” terangnya.
Kemudian dari pada itu, lebih lanjut Zubaedi menuturkan bahwa apabila nanti ada terdapat dugaan ASN yang tidak netralitas pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat dalam leading sektor penegakan hukum.
“Riksus dulu oleh inspektorat apa rekomendasi sanksi nya sesuai tingkat kesalahannya atau pelanggaran terhadap kode etik atau peraturan disiplin PNS nya,” ungkapnya. (Zar/Red)







