HARITA.ID – Forum Penataan Ruang membahas Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang (PKKPR) terkait pembahasan pembangunan rumah sakit swasta tipe c atas permohonan PT Indo Husada Utama di Kantor DPUTR Cilegon, Selasa 27 Desember 2022.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon Heri Mardiana mengatakan, dilaksanakannya rapat koordinasi tersebut sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Cilegon.
“Intinya rapat ini adalah sesuai engga dengan tata ruang kita, sesuai engga dengan Perda kita kan kita punya Perda No 1 tahun 2020. Nah ini yang kami keluarkan dari forum penata ruang rekomendasi dari situ nanti izin-izin diproses,” katanya.
pihaknya menuturkan, rumah sakit ini rencananya akan dibangun di lokasi yang dulunya merupakan Hotel Cilegon City, Kelurahan Ramanuju, dengan luas tanah 4.176 meter, luas kawasan perdagangan dan jasa 2.776 meter, ruang terbuka 800 meter dan kawasan perumahan seluas 600 meter.
“Jadi dari 4.176 menurut perda kami kawasan perdagangan dan jasanya luasnya 2776 kemudian ruang terbuka hijaunya 800 meter kawasan perumahannya seluas 600 meter,” tuturnya.
Untuk itu, Heri menjelaskan dengan adanya penataan ruang yang dibutuhkan, perlu koordinasi antara berbagai stakeholder terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan hingga BPBD Kota Cilegon.
“Nanti si pemohon PT Indo Husada Utama secara teknis ke Dinas kesehatan, akses jalan Dinas Perhubungan, kemudian banjir ke BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, ke pemadam kebakaran. Banyak rekomendasi kita untuk ditujukan kepada Indo Husada Utama,” tukasnya. (Zar/Red)










