HARITA.ID – Di penghujung tahun 2022, Tubagus Entus Mahmud Sahiri Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyimpangan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast (WBP) yang telah merugikan negara sebesar Rp2,583 triliun.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri telah diperiksa terkait perkara jual-beli tanah plant di Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten oleh Kejagung.
“TEMS (Tubagus Entus Mahmud Sahiri) diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka HA (Dirut PT. Arkha Jaya Mandiri, Red),” ujar Ketut Sumedana, Senin 26 Desember 2022 malam.
Dijelaskan Ketut bahwa pemeriksaaan terhadap Tubagus Entus Mahmud Sahiri Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang disebabkan karena perkara penyimpangan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast (WBP). Maka oleh sebab itu, kata Ketut saat ini status Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri, sebagai saksi dalam perkara bagian dari objek penyidikan perkara penyimpangan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast (WBP).
Tidak dijelaskan dalam keterangannya, alasan Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri harus diperiksa berulang dalam Sengkarut WBP yang merugikan negara sebesar Rp2,583 triliun.
Terakhir Sekda Pemkab Serang tersebut diperiksa, di Gedung Bundar, Kejagung, Jumat 2 Desember 2022.
Secara terpisah, ikut diperiksa Kabag Hukum Pemkab Serang Sugi Hardono untuk kedua kalinya. Pertama kali diperiksa, Jumat 2 Desember 2022
Seperti dikatakan Ketut, Selasa (8/11) perkara yang menjerat HA terkait penewaran pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT. WBP tanpa seijin Pemkab Serang. Dia juga ikut menandatangani dokumen-dokumen jual-beli tanah darat dan reklamasi dengan PT. WBP, Tbk.
Selain itu, menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) an. PT. AJM kepada Pemkab Serang.
“Hal itu dilakukan setelah PT. WBP melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 diatas tanah seluas 12 ha di Desa Margagiri, Bojonegara. Sebab HA juga membuat Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari PT. AJM kepada Pemkab Serang, 21 Mei 2018,” jelas Ketut
Dalam catatan, ada dua Mantan dan Pejabat Sekda Pemkab Serang ikut diperiksa, yakni Lalu Atharussalam Rais tahun 2014, Selasa (20/12) dan Agus Erwana, Selasa (13/12)
Untuk diketahui, sebelumnya juga mereka yang ikut diperiksa adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Teguh Wiyana, Jumat (2/12). Sementara untuk Selasa (29/11) Kadis Perhubungan Benny Yuarsa. Lalu, Agus Sudrajat (Kabid Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Serang dan Syamsuddin (Kadis DPMPTSP), Rabu (30/11). (Zar/Red)






