HARITA.ID – Dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 902/660-EKBANG/2023 tanggal 24 Februari 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah meminta kepada setiap OPD yang ada di lingkungan Pemprov Banten melakukan Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di tahun 2023.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang juga anggota TAPD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, bahwa Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 902/660-EKBANG/2023 tanggal 24 Februari 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023, bukan merupakan pemotongan/refocussing atau pergeseran anggaran, apalagi merubah Peraturan Daerah tentang APBD dan Pergub Penjabaran APBD.
“Melainkan suatu langkah strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian dan memperhatikan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Banten,” jelasnya.
Dijelaskan, Surat Edaran tersebut meminta OPD untuk : pertama, melakukan perhitungan mandiri dan penjadwalan ulang terhadap anggaran yang masih dapat ditunda dan belum dilaksanakan di awal tahun, antara lain belanja bersifat rutin dan belanja barang/jasa yang masih dapat difasilitasi atau menggunakan asset milik Pemerintah Daerah seperti belanja makanan dan minuman (di luar belanja makanan dan minuman sekolah), belanja ATK, belanja perjalanan dinas, honorarium narasumber, belanja pemeliharaan gedung kantor dan belanja modal kendaraan dinas; kedua, melakukan reviu HPS dengan tim APIP terhadap belanja pemeliharaan konstruksi, belanja pengadaan tanah, dan belanja konstruksi.
“Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten dimaksud bukan merupakan pemotongan/refocussing atau pergeseran anggaran sehingga tidak merubah struktur APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah melalui pembahasan dan disetujui bersama antara Gubernur dan DPRD,” tegas Rina.
“Perubahan terhadap struktur APBD Tahun Anggaran 2023 tetap akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil perhitungan mandiri dan penjadwalan ulang oleh OPD sebagaimana Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten hanya menjadi data/informasi sebagai bahan perencanaan dan penganggaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” tambahnya.
Masih menurut Rina, apabila tidak terdapat peningkatan yang signifikan atas kebutuhan anggaran yang mendesak, dan dengan melihat kondisi keuangan melalui capaian realisasi pendapatan dan belanja, maka OPD mempunyai peluang untuk melakukan penjadwalan ulang kembali kegiatan untuk pencapaian sasaran program masing-masing OPD.
“Perlu diperhatikan pula, bahwa dalam Surat Edaran disebutkan Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak diperkenankan untuk belanja wajib dan mengikat seperti belanja Gaji dan Tunjangan, TPP ASN, belanja honorarium Non ASN, termasuk Jaminan kesehatan, JKK dan JKM, belanja tagihan listrik, telepon, internet. Termasuk Belanja Mandatory (belanja yg bersumber dari DAU yang ditentukan, DAK, Insentif Fiskal) serta belanja untuk penguatan program,” paparnya.
“Kebijakan serupa juga dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-1040/MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022 mengenai Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023. Automatic Adjustment adalah penyesuaian anggaran secara otomatis yang dilakukan oleh Pemerintah guna mempertahankan cadangan anggaran sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023,” pungkas Rina. (Zar/Red)








