Harita.id
Selasa, 22 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Pendapat Walikota Terhadap Rakerda Prakarsa DPRD Kota Serang Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Kota Serang
Kota Serang

Pendapat Walikota Terhadap Rakerda Prakarsa DPRD Kota Serang Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Kota Serang

admin
Diterbitkan: 25 Juli 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Wakil Walikota Serang H. Subadri hadir dalam Rapat Paripurna bersama DPRD yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, terkait pendapat Walikota terhadap Rakerda Prakarsa DPRD Kota Serang tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Kota Serang, Selasa 25 Juli 2023.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan tersebut merupakan usul DPRD Kota Serang agar setiap Atlet Kota Serang berada dibawah naungan Pemerintah Daerah yang keberadaannya jelas secara hukum.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 tentang olahraga, olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran yang melibatkan raga dan jiwa secara integritas dan sistematis untuk mendorong, untuk membina serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial dan budaya.

Dengan adanya regulasi penyelenggaraan olahraga, diharapkan Pemerintah Kota Serang dapat membantu pemerintah dalam melaksanakan desain besar olahraga nasional yang ada di daerah, meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional dalam bidang olahraga serta memberikan pelayanan yang optimal.

Dalam Rapat Paripurna ini Wakil Walikota Serang menyampaikan pendapat Walikota Serang terhadap Rakerda Prakarsa DPRD, mengatakan

Baca Juga

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat
Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

“Pemerintah Kota Serang berpendapat bahwa materi muatan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan olahraga. Sebaiknya berpedoman pada ketentuan dalam undang undang nomor 11 tahun 2022 tentang olahraga. Mengingat Peraturan pemerintah sebagaimana pelaksanaan undang undang dimaksud belum diterbitkan, Pemerintah Kota Serang menyambut baik usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Olahraga dan menyepakati kelangsungan pembahasan tahap selanjutnya,” ucap Subadri.

“Seperti yang kita ketahui, bahwa keberadaan olahraga yang ada di kita di samping juga amanah undang – undang dan memang benar harus dibangun sebuah sinergitas antara pelaku olahraga, pemerintah daerah dan semua pihak. Sehingga kalau memang sudah diatur seperti itu dengan adanya produk -produk hukum daerah yang disampaikan tadi” lanjutnya

“kami berharap nanti dibahas bersama terkait tentang keberadaan keolahragaan yang ada di Kota Serang agar biar sama sama enak gitu ya tentu juga olahraga itu kan bukan hanya olahraga satu bidang ada olahraga yang fisik, olahraga kemasyarakatan, olahraga dan lain lain diatur dari sisi pendanaannya dan yang lain juga nanti. Insya allah setelah pembahasan juga kita atur bagaimana baiknya” tambahnya

Baca Juga

Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT
Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik
Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah
Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

“Kegiatan olahraga ini harus mendapat perhatian dari publik, perhatian dari pemerintah daerah dan juga perhatian dari masyarakat, tinggal ke depan kita bahas saja bersama tentu dengan pansus dan kita tim asistensi ya di sini, juga ada Pak Kadis, ada Pak Sekda semuanya untuk lebih lanjutnya karena ketua tim eksistensinya Pak Sekda tinggal nanti rumusan – rumusan apa saja, tinggal nanti Pak Sekda untuk pengelolaannya Kadis Disparpora” tutup Subadri. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Pj Sekda Virgojanti: Pemprov Banten Apresiasi Program TNI AD Manunggal Air Bersih
Artikel Berikutnya Revitalisasi dan Rehabilitasi SDN Carenang 3, Sekda: Jangan Ada Yang Tidak Sekolah
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan

Kota Serang

Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Kota Serang

HUT ke-88 RSDP Serang, Bupati Zakiyah Resmikan 10 Mesin Cuci Darah Baru

Kota Serang

Jadi Irup Upacara HUT ke 81 RI, Bupati Serang Pastikan Maksimalkan Pelayanan Dasar

Kota Serang

Seleksi Ketat Berbuah Prestasi, 55 Paskibraka Kabupaten Serang Resmi Dikukuhkan

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com