HARITA.ID – Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol, Cilegon yang diduga merugikan negara senilai Rp 1,8 Miliar sudah masuk tahap 1.
Pernyataan itu disampaikan Kasi Intel Kejari Cilegon Febi Gumilang.
“Kasus Pasar Grogol saat ini sudah tahap satu. Artinya berkas dari penyidik sudah ada di penuntut umum,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Aula Setda Kota Cilegon, Rabu 02 Agustus 2023.
Hingga kini, kejaksaan masih meneliti perkara tersebut.
“Mungkin nanti dalam limit waktu ini akan kita konfirmasi, apakah berkas ini sudah lengkap atau P21, atau memang ada kekurangan? Kalau ada kekurangan nanti akan P19,” ujarnya.
Adapun untuk tiga tersangka kasus korupsi itu, kata dia, sudah dilakukan perpanjangan penahanan.
“Penahanan sudah diperpanjang nanti di cek sampai penahanan terakhir, sekarang tahap 1 sedang meneliti berkas perkaranya, kalau sudah lengkap nanti kita akan segera limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kejari Cilegon telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pada pembangunan Pasar Rakyat Grogol senilai Rp 1,8 miliar.
Dari tiga tersangka itu, dua di antaranya merupakan pejabat ASN pada Pemerintah Kota Cilegon.
Keduanya yakni, Asda II Pemkot Cilegon berinisial TDM dan Kepala UPT TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup, inisal BA.
Dalam kasus tersebut juga melibatkan seorang pengusaha kontruksi dari CV Edo Putra Pratama berinisial SES.
Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut, ketiganya juga telah ditahan di Rutan Kelas II B Serang sejak Selasa (9/5/2023) lalu. (Zar/Red)











