Harita.id
Senin, 21 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » DPRD Banten Tetapkan Jadwal Reses Masa Persidangan ke I Tahun Sidang 2023-2024
Kota Serang

DPRD Banten Tetapkan Jadwal Reses Masa Persidangan ke I Tahun Sidang 2023-2024

admin
Diterbitkan: 10 November 2023
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten telah menetapkan jadwal Reses masa persidangan ke I tahun sidang 2023 – 2024. Reses seluruh pimpinan dan anggota DPRD Banten dimulai hari ini, tanggal 8 hingga tanggal 17 November 2023.

Jadwal reses anggota DPRD Banten masa persidangan ke I tahun sidang 2023 – 2024 ini diumumkan pada rapat paripurna internal dewan yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Banten pada Selasa, 7 November 2023 kemarin.

Kepala Bagian (Kabag) Persidangan, Aspirasi dan Humas Sekretariat DPRD Banten, Subhan Setiabudi, menerangkan, dalam waktu 8 hari kerja, para pimpinan dan anggota DPRD Banten akan bertemu langsung dengan konstituen di Dapilnya masing-masing guna menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat.

“Masa reses persidangan ke I tahun sidang 2023 – 2024 dilaksanakan selama 8 hari kerja. Dimulai pada tanggal 8, 9, 10, 13, 14, 15, 16 dan 17 November 2023,” katanya.

Ia mengatakan, waktu 8 hari kerja ini tentunya akan dimanfaatkan secara maksimal oleh para anggota DPRD Banten untuk menyerap aspirasi dan menampung pengaduan masyarakat di Dapilnya masing-masing.

Baca Juga

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat
Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

“Nantinya anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD Banten, baik itu aduan, tanggapan dan aspirasi masyarakat,” imbuhnya.

Wakil Ketua DPRD Banten, Bahrum HS mengatakan, masa reses kali ini menurutnya bersamaan dengan momentum yang baik, yakni bersamaan dengan penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2024.

“Maka untuk saat ini kita sangat penting menampung seluruh aspirasi dari masyarakat, karena nantinya akan kita tuangkan ke dalam APBD 2024,” ujarnya.

Baca Juga

Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT
Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik
Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah
Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

Dengan itu ia berharap agar seluruh anggota DPRD Banten tidak menyia-nyiakan momentum ini. Agar dapat benar-benar maksimal dalam menyerap aspirasi masyarakat dan kemudian ditindak lanjuti.

“Saat ini seluruh anggota DPRD Banten diwajibkan turun langsung ke masyarakat. Nanti setelah melaksanakan reses diwajibkan pula untuk menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat dari Dapilnya masing-masing,” tukasnya. (Adv)

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Ratusan Perusahaan Di Cilegon Jadi Penyumbang Investasi, Kepala DPMPTSP Hayati Nufus: Melebihi Target Capai 28 Triliun
Artikel Berikutnya DP3AP2KB dan TP PKK Terus Bersinergi Membangun Kota Cilegon
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan

Kota Serang

Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Kota Serang

HUT ke-88 RSDP Serang, Bupati Zakiyah Resmikan 10 Mesin Cuci Darah Baru

Kota Serang

Jadi Irup Upacara HUT ke 81 RI, Bupati Serang Pastikan Maksimalkan Pelayanan Dasar

Kota Serang

Seleksi Ketat Berbuah Prestasi, 55 Paskibraka Kabupaten Serang Resmi Dikukuhkan

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com