Harita.id
Senin, 21 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Aktivis Lingkungan Desak Perusahaan Tambang di Bojonegara dan Pulo Ampel Perketat Pengendalian Debu
Daerah

Aktivis Lingkungan Desak Perusahaan Tambang di Bojonegara dan Pulo Ampel Perketat Pengendalian Debu

admin
Diterbitkan: 7 Juni 2026
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Aktivis lingkungan dan kesehatan masyarakat, Hj. Titin Kholaiyah, mendesak pemerintah daerah serta seluruh perusahaan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang beroperasi di Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, untuk memperketat pengendalian debu dan emisi dari aktivitas pertambangan.

Menurut Titin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PB Al-Khairiyah, langkah tersebut penting dilakukan untuk menjaga kualitas udara, melindungi kesehatan masyarakat, serta memastikan aktivitas investasi dan industri tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup.

“Pertumbuhan investasi dan industri harus berjalan beriringan dengan perlindungan kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan. Jangan sampai aktivitas pertambangan menimbulkan dampak buruk yang mengancam kualitas hidup warga,” ujar Titin dalam keterangannya.

Ia menilai penggunaan jumbo bag pada material tertentu seperti abu batu dan sirdam, serta kewajiban penggunaan terpal penutup yang memenuhi standar keamanan dalam proses pengangkutan, merupakan langkah konkret yang perlu segera diterapkan oleh seluruh perusahaan tambang.

Titin mengungkapkan, aktivitas pertambangan memiliki potensi menghasilkan debu partikulat dalam jumlah besar, terutama dari proses pengerukan, penghancuran batu (crushing), penumpukan material, hingga distribusi menggunakan kendaraan angkut.

Baca Juga

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota
Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat
Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja
60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Paparan debu secara terus-menerus, kata dia, dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan masyarakat, mulai dari Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi saluran pernapasan, hingga penyakit paru-paru dalam jangka panjang.

Selain itu, aktivitas lalu lintas kendaraan berat juga berpotensi menghasilkan emisi gas seperti karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO₂), dan sulfur dioksida (SO₂) yang dapat memengaruhi kualitas udara di kawasan permukiman sekitar tambang.

“Debu yang tidak terkendali bukan hanya berdampak pada kesehatan manusia, tetapi juga dapat mengurangi jarak pandang, mengganggu pertumbuhan tanaman akibat tertutupnya permukaan daun, serta berpotensi mencemari sumber air di sekitar area pertambangan,” katanya.

Baca Juga

Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog
Rizki Dorong Anggaran Cilegon Lebih Tepat Sasaran, PAD Jadi Perhatian
Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat

Titin menegaskan bahwa perlindungan terhadap kualitas lingkungan hidup telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi nasional.

Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur kewajiban perusahaan untuk memenuhi baku mutu lingkungan, termasuk pengendalian partikulat debu dan emisi yang dihasilkan dari kegiatan industri maupun pertambangan.

Sebagai bentuk upaya perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat, Titin menyampaikan lima rekomendasi yang perlu segera dilaksanakan oleh perusahaan tambang MBLB di wilayah Serang Barat.

Pertama, melakukan penyiraman jalan tambang dan jalur distribusi secara rutin guna menekan debu yang beterbangan ke permukiman warga.

Kedua, menerapkan penggunaan jumbo bag berstandar dan memenuhi ketentuan lingkungan hidup untuk penyimpanan maupun pengangkutan material tertentu seperti abu batu dan sirdam.

Baca Juga

Pemkot Cilegon Siapkan Kuota 763 Penerima Program Beasiswa Cilegon Juare 2026
Sate Bandeng Cilegon Didorong Naik Kelas, Kualitas hingga Legalitas Jadi Perhatian
Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Robinsar Bersama PWI-SMSI Turun dalam Pencarian

Ketiga, mewajibkan seluruh kendaraan pengangkut material tambang menutup muatan menggunakan terpal yang kuat dan sesuai standar guna mencegah material tercecer selama perjalanan.

Keempat, melakukan penghijauan melalui penanaman pohon perindang dan vegetasi penyerap debu di sekitar area operasional tambang, khususnya yang berbatasan langsung dengan kawasan permukiman.

Kelima, meningkatkan edukasi kesehatan masyarakat dengan membagikan masker secara berkala kepada warga sekitar serta mendorong penggunaan alat pelindung diri saat beraktivitas di area yang berpotensi terpapar debu.

Titin menegaskan bahwa dorongan tersebut bukan untuk menghambat investasi maupun aktivitas industri pertambangan. Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat melalui penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Tujuan ekonomi tentu harus tercapai, tetapi hak masyarakat atas keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang baik juga wajib dilindungi. Dengan pengelolaan yang bertanggung jawab, investasi dapat tumbuh tanpa mengorbankan kualitas hidup masyarakat sekitar,” tegasnya.

(Red*)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Pasar Ciwaduk Ditata Ulang, Drainase Dinormalisasi untuk Cegah Banjir
Artikel Berikutnya Bupati Serang: Orang Tua adalah Madrasah Pertama dalam Membentuk Generasi Qurani
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif

Pemkot Cilegon Benahi Data UHC, Ribuan Penerima Tak Lagi Layak Masih Tercatat

Revisi RTRW Cilegon Dimulai, Robinsar: Jangan Sampai Industri Korbankan Lingkungan

Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Dirut Bank Aceh Raih SMSI Aceh Award: Penggerak Ekonomi Daerah melalui UMKM dan Industri Kreatif

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT

Kota Serang

Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik

Kota Serang

Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah

Kota Cilegon

Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, Robinsar Turun Langsung Bagikan Masker ke Warga Cilegon

Kota Serang

Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com