Harita.id
Selasa, 20 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • tips&trik
  • krisdayanti
  • berita kecanduan gadget
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Guru Besar Ilmu Politik Sebut Presiden Prabowo Tegak Lurus pada Konstitusi, Tidak Ada Ruang untuk Intervensi Hukum
Nasional

Guru Besar Ilmu Politik Sebut Presiden Prabowo Tegak Lurus pada Konstitusi, Tidak Ada Ruang untuk Intervensi Hukum

admin
Diterbitkan: 21 Juli 2026
Bagikan
5 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID—Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional, Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi, ikut angkat suara menanggapi polemik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan proses hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dengan izin Presiden Prabowo Subianto.

Prof. Yuddy menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, tidak terdapat satu pun ketentuan yang mengharuskan penyidik memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk terhadap mantan pejabat tinggi negara. Menurutnya, narasi yang dibangun oleh kuasa hukum Febrie justru berpotensi menyesatkan publik dan menyeret institusi kepresidenan ke dalam proses penegakan hukum yang seharusnya berjalan independen.

“Penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik yang diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tidak ada norma hukum, baik dalam KUHAP, KUHP, maupun peraturan perundang-undangan turunan lainnya, yang mensyaratkan izin Presiden untuk itu. Menghadirkan syarat yang tidak diatur undang-undang justru menabrak prinsip dasar negara hukum,” ujar Prof. Yuddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7).

Ia menambahkan, prinsip equality before the law atau kesetaraan di depan hukum merupakan salah satu pilar utama negara hukum yang dianut Indonesia. “Konstitusi kita tidak mengenal kekebalan hukum berdasarkan kedekatan personal dengan Kepala Negara. Justru di sinilah letak kematangan sistem hukum kita, bahwa siapa pun yang pernah dekat, pernah berjasa, atau pernah menempati posisi strategis, tetap tunduk pada mekanisme yang sama ketika berhadapan dengan dugaan tindak pidana,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) periode 2016 – 2016 tersebut.

Prof. Yuddy menilai, alih-alih menjadi alat pembelaan, kasus Febrie Adriansyah sesungguhnya merupakan pembuktian paling nyata bahwa Presiden Prabowo Subianto konsisten dengan komitmennya untuk tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi.

Baca Juga

Wagub Banten Achmad Dimyati Hadiri Resepsi Putri Ketum SMSI, Doakan Pengantin Jadi Keluarga Sakinah
PB Mathla’ul Anwar Gandeng Kemnaker Perluas Akses Kerja dan Wirausaha
Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Dikendalikan Mesin
Peresmian PW Mathla’ul Anwar Papua Barat Daya dan Papua Barat Dihadiri Wakil Gubernur

“Presiden Prabowo telah menegaskaan dalam berbagai kesempatan, seperti pada forum domestik maupun internasional seperti Forbes Global CEO Conference 2025, bahwa korupsi adalah penyakit yang harus ditangani tanpa pandang bulu. Apa yang kita saksikan hari ini adalah realisasi dari komitmen tersebut. Ketika seseorang yang pernah menempati posisi strategis di kejaksaan pun tetap diproses hukum, itu adalah bukti empiris, bukan sekadar retorika, bahwa Presiden tidak melindungi siapa pun yang diduga menyimpang,” jelas Prof. Yuddy.

Ia mengingatkan bahwa dari perspektif ilmu politik dan tata kelola pemerintahan, independensi penegak hukum dari intervensi eksekutif adalah salah satu pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik. “Justru akan menjadi kemunduran serius bagi konsolidasi demokrasi kita jika Presiden dianggap wajib memberi izin sebelum penyidik bekerja. Itu bertentangan dengan semangat reformasi yang selama puluhan tahun kita bangun. Presiden Prabowo memilih jalan yang benar secara konstitusional, yaitu membiarkan aparat penegak hukum bekerja sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Sebagai akademisi yang mendalami tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi, Prof. Yuddy juga menyampaikan keprihatinannya terhadap upaya menarik nama Presiden ke dalam pembelaan perkara pidana. Ia menilai hal tersebut bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan ruang publik digital.

Baca Juga

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
Dirut Bank Aceh Raih SMSI Aceh Award: Penggerak Ekonomi Daerah melalui UMKM dan Industri Kreatif
Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta
Hadir di Dewan Pers, Hasyim Djojohadikusumo Ingatkan Media Jangan Sesatkan Publik

“Kita harus jujur, narasi yang menyeret nama Presiden ke dalam sebuah perkara pidana individu punya konsekuensi serius. Ia bisa membentuk persepsi keliru di masyarakat, seolah-olah ada intervensi kekuasaan dalam proses hukum. Padahal yang benar justru sebaliknya, Presiden Prabowo menahan diri, tidak mencampuri, dan membiarkan hukum bekerja. Sikap itu harus dihormati, bukan didistorsi,” kata Prof. Yuddy.

Ia menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak, termasuk kuasa hukum, untuk menempatkan proses hukum pada tempatnya. Menurutnya membela klien adalah hak profesional yang dijamin undang-undang. Tetapi pembelaan itu harus dilakukan di ruang persidangan, dengan argumen hukum, bukan dengan membangun narasi politik yang tidak berdasar. Sebab publik Indonesia sudah cukup dewasa untuk membedakan mana pembelaan hukum yang sah, dan mana yang sekadar upaya menggeser opini.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Duta Besar RI untuk Ukraina merangkap Georgia dan Armenia periode 2017 – 2021 tersebut meyakini konsistensi Presiden Prabowo dalam menjaga jarak dari proses penegakan hukum, sebagaimana ditunjukkan dalam kasus Febrie Adriansyah dan sejumlah kasus lain yang menyeret nama pejabat maupun kader partai koalisi pemerintah akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan mempercepat konsolidasi demokrasi di Indonesia.

(Red*)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Rakernas dan HUT ke 13 ASPRUMNAS, Bidik Bangun 50.000 Unit Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Artikel Berikutnya Di Balik Penetapan Komisaris Independen PT PCM: Antara Hasil Seleksi dan Hak Prerogatif Wali Kota
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

763 Mahasiswa Terima Bantuan Beasiswa Cilegon Juare

Pemkot Cilegon Siapkan Lahan 2.000 Meter Persegi untuk 53 PKL Bonakarta

Cegah Dampak Bencana Industri, DLH Cilegon Tekankan Pentingnya Mitigasi

BAZNAS Cilegon Buka Seleksi Pimpinan Periode 2026-2031, Ini Syaratnya

SMSI Siap Kawal Pembangunan Berdampak Bagi Masyarakat Banten

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Nasional

Ketum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Himbau Kepada Pengurus dan Anggota Ikut PKPA Atau Pendidikan Mediator

Nasional

Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik

Nasional

Rakernas dan HUT ke 13 ASPRUMNAS, Bidik Bangun 50.000 Unit Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Nasional

Jelang Kongres II, Garda Pemuda NasDem Banten Kompak Dukung Prananda Surya Paloh

Nasional

Saat Dunia Dilanda Turbulensi, FORMAS Dorong Strategi Perkuat Ekonomi RI

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com