HARITA.ID — Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Cilegon terus membenahi pelayanan pemanfaatan fasilitas olahraga milik pemerintah daerah. Salah satunya dengan menata mekanisme penyewaan lapangan bola agar lebih mudah, tertib dan transparan bagi masyarakat.
Kepala Disporapar Kota Cilegon Sakri Jasiman mengatakan, penataan tersebut dilakukan agar fasilitas olahraga yang dimiliki Pemkot Cilegon dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
“Sesuai arahan pimpinan, kami ingin fasilitas olahraga yang dimiliki Pemerintah Kota Cilegon dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Karena itu, pelayanan penyewaan kami tata dengan prosedur yang jelas, mulai dari pengajuan permohonan, pemesanan jadwal hingga proses pembayaran retribusi,” kata Sakri saat ditemui di Kantor Disporapar Cilegon, Rabu, (26/8/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tarif pemanfaatan fasilitas olahraga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk penyewaan lapangan bola, tarif yang ditetapkan sebesar Rp2.045.000 untuk penggunaan selama dua jam.
Menurut Sakri, kejelasan prosedur dan tarif penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Pemohon dapat mengetahui sejak awal tahapan yang harus dilalui, jadwal penggunaan hingga kewajiban pembayaran retribusi.
“Dengan mekanisme yang jelas, masyarakat dapat mengetahui seluruh tahapan dan biaya yang harus dipenuhi. Kami berharap fasilitas olahraga ini semakin banyak dimanfaatkan secara positif, baik untuk kegiatan olahraga, pembinaan atlet maupun kegiatan masyarakat lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Disporapar Kota Cilegon Rina Fatwa Aulia mengatakan, pelayanan penyewaan fasilitas olahraga kini diarahkan pada tata kelola yang lebih tertib dan akuntabel.
Masyarakat yang hendak menggunakan lapangan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Disporapar dan melakukan pemesanan jadwal. Setelah itu, pemohon mengisi formulir pendaftaran sewa lapangan sebagai bagian dari proses administrasi.
“Kami berupaya memastikan bahwa setiap proses pelayanan memiliki alur yang jelas dan mudah dipahami masyarakat. Mulai dari pengajuan surat permohonan, pemesanan jadwal, pengisian formulir, sampai dengan penerbitan dokumen retribusi dan pembayaran, seluruhnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Rina.
Ia menegaskan, pembenahan mekanisme tersebut bukan sekadar soal administrasi penyewaan. Lebih dari itu, pemerintah ingin memastikan masyarakat memperoleh kepastian jadwal, biaya dan prosedur ketika hendak menggunakan fasilitas olahraga milik daerah.
“Prinsipnya kami ingin memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tertib, transparan dan akuntabel. Dengan prosedur yang terstruktur, masyarakat juga mendapatkan kepastian mengenai jadwal penggunaan maupun kewajiban retribusinya,” kata Rina.
Disporapar berharap kemudahan tersebut dapat meningkatkan pemanfaatan fasilitas olahraga pemerintah sekaligus mendorong aktivitas olahraga masyarakat di Kota Cilegon.
Dengan demikian, lapangan olahraga tidak hanya menjadi aset pemerintah daerah, tetapi juga ruang publik yang dapat dimanfaatkan untuk pembinaan atlet, kegiatan komunitas hingga aktivitas olahraga masyarakat secara lebih tertata.
(Red*)








