Harita.id
Jumat, 2 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » BNN Banten Musnahkan 2 Kg Sabu yang Diselundupkan Dalam Sepatu
Kota Serang

BNN Banten Musnahkan 2 Kg Sabu yang Diselundupkan Dalam Sepatu

admin
Diterbitkan: 6 Oktober 2020
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

SERANG,– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1022,1 gram dari hasil penangkapan MN dan Mmi dan 1013,7 gram dari SB dan HR saat di dibekuk oleh tim BNN Banten di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten, pada 1 dan 6 September 2020 lalu.

Pemusnahan dilakukan di Halaman BNN Provinsi Banten, Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Banjar Agung, Kota Serang Selasa, 06/2020.

“Berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada 2 orang pengedar yang akan transit dari Bandar Udara Soekarno-Hatta,” kata Kepala BNN Hendri Marpaung SH.

Awalnya pada tanggal 1 September 2020 pukul 22.15 WIB petugas BNNP Banten bekerjasama dengan keamanan bandara untuk melakukan penyelidikan. Di ruang perkantoran OD Avsec area kedatangan domestik terminal III Bandara  Soekarno-Hatta petugas menangkap dua orang penumpang pesawat berasal dari Medan berinisial MN dan MI.

Dan tersangka kedua Pada tanggal 6 September sekitar sekitar jam 12.15 WIB, ruang perkantoran OD Avsec area kedatangan domestik terminal II Bandara  Soekarno-Hatta petugas menangkap dua orang penumpang pesawat berasal dari Medan berinisial SB dan HR.

Baca Juga

Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi
Gubernur Banten Andra Soni Dengar Curhat Nelayan Sidamukti: Dermaga Rusak hingga Muara Dangkal
Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat

Hendri juga menjelaskan, barang bukti narkotika tersebut rencananya akan diedarkan para tersangka di wilayah Sulawesi dan Solo Jawa Tengah.

Dari keduanya, petugas mendapatkan barang bukti sabu yang dibungkus sebanyak 8 paket sabu dengan total 1.022,1 gram. Menurut keterangan kedua tersangka sabu tersebut dibawa dari Aceh dengan cara dimasukkan ke dalam sepatu yang mereka kenakan.

Kombes Pol Hendri Marpaung, Kepala BNNP Banten saat menggelar ekspos menyampaikan kedua kelompok yang berhasil ditangkap memiliki jaringan yang sama dan seluruhnya adalah warga Aceh. Kedua kelompok tersebut memiliki modus menaruh barang bukti di bagian bawah sepatu.

Baca Juga

Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT
Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik

Untuk pengembangan lebih lanjut petugas BNN Banten akan terus melalukan penyelidikan dari mana asalnya dan siapa pemilik barang tersebut. Dari Pengakuan Meraka hanya ditugaskan mengantarkan barang haram tersebut dengan upah Rp10 juta per orang.

“Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati,” ujarnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

(fidz.red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Pelayanan Samsat Optimis Di Masa Pandemi
Artikel Berikutnya Pjs Bupati Serang Pimpin Penegakan Prokes Covid-19
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Dikendalikan Mesin

Pemkot Cilegon Genjot PAD, Lahan Sawah 20 Hektare Jadi Sumber Cuan Daerah

Pedagang Pasar Kranggot Dukung Penataan Parkir, Ada Satu Syarat

Menggalakkan Semangat Jurnalistik, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hadir Berbagi Motivasi di JBS Cilegon

Pelajar Apresiasi Workshop dan Pelatihan Jurnalistik SMSI Kota Cilegon

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Mahasiswa UI Dorong Pemberdayaan Warga Kabupaten Serang melalui Program Panglimaja

Kota Serang

Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik

Kota Serang

Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan

Kota Serang

Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Kota Serang

HUT ke-88 RSDP Serang, Bupati Zakiyah Resmikan 10 Mesin Cuci Darah Baru

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com