SERANG – Komisi Pemilihan Umum (kpu) Kabupaten Serang menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih pada gelaran Pilkada serentak yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu.
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Serang ini, KPU Kabupaten Serang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa ditetapkan sebagai Pasangan Calon pemenang Pilkada secara sah dan kembali menjabat kedua kalinya.
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan tahapan terakhir yakni penetapan Pasangan Calon terpilih dalam Pilkada Kabupaten Serang. Hal itu dipastikan setelah tidak adanya sengketa atau gugatan Pilkada serta tidak tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi dari Mahkamah Konstitusi.
“Kita menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa sebagai Pasangan Calon terpilih yang memenangkan Pilkada Kabupaten Serang. Selain itu, untuk pelantikan nantinya diharapkan tidak melewati batas akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Serang dimana masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Serang akan berakhir pada 17 februari 2021 mendatang,” katanya usai Rapat Pleno, Jumat (22/01/2021).
Sementara itu, Wakil Bupati Serang terpilih Pandji Tirtayasa mengaku, dengan penetapan pemenang Pilkada Kabupaten Serang oleh KPU setempat, yang secara sah kembali menjabat amanah kedua kalinya sebagai Kepala Daerah untuk periode 2021-2026 mengajak masyarakat yang sempat terbelah kembali bersatu.
“Kita mengajak masyarakat Kabupaten Serang yang sempat terbelah akibat konflik Pilkada bersatu membangun Kabupaten Serang setelah perhelatan Pilkada sehingga diharapkan tidak lagi ada perseteruan atau kubu-kubuan,” harapnya. (Dm)









