Harita.id
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Tower Tak Berizin, Ombudsman RI Sarankan Pemkot Serang Untuk Bongkar
Kota Serang

Tower Tak Berizin, Ombudsman RI Sarankan Pemkot Serang Untuk Bongkar

admin
Diterbitkan: 13 Desember 2019
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

SERANG – Ombudsman Republik Indonesia (RI) datangi kantor Walikota Serang terkait adanya tower yang tidak berizin atas nama PT Solusindo Kreasi Pratama di Perumahan Griya Serang Asri,Kecamatan Cipocok, Kota Serang untuk segera ditindaklanjuti. Buntut dari permasalahan itu, akibat adanya laporan dari masyarakat agar Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menyelesaikan hal itu.

Asisten Ombudsman RI Bagian Resolusi dan Monitoring Ratna Sari Dewi mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang harus melakukan penegakan hukum atau menggunakan Perda Disinsentif.

“Kalo masyarakatnya mengizinkan untuk difasilitasi maka ada alternatif solusi, misalnya izinnya diberikan dengan peraturan yang sesuai prosesnya. Tapi kalo tidak ada solusi ya dilakukan penegakkan hukum, seperti dibongkar atau yang lainnya,” katanya kepada wartawan, Jumat (13/12).

Awal bulan Januari tahun 2020 nanti, kata Ratna, pihaknya akan mengundang Pemkot Serang dan perusahaan serta masyarakat untuk melakukan sebuah hal-hal yang akan ditindaklanjuti kedepannya.

“Kami hanya memfasilitasi penyelesaian. Namun kalo tidak ada solusi, kami menyarankan terakhirnya untuk melakukan penegakkan hukum, seperti disegel atau dibongkar,” jelasnya.

Baca Juga

Dari Desa hingga OPD, Ini Para Peraih Penghargaan HUT ke-26 Banten
HUT ke-26 Banten, Andra Soni Ungkap Deretan Pembangunan yang Berdampak ke Warga
Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland
Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi

Disamping itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan saran dan anjuran yang diberikan oleh Ombudsman RI sudah dilakukan oleh Pemkot Serang.

“Tower yang ada di Grand Serang Asri itu tidak memiliki izin dari IMB atau yang lainnya. Penekanan Perda melalui Satpol PP Surat Peringatan juga sudah sampai tiga kali, plice line juga sudah,” katanya.

Namun, saran yang diusulkan oleh Ombudsman RI untuk membongkar tower tersebut, Syafrudin mengatakan harus ada anggaran serta dasar dari Ombudsman.

Baca Juga

Gubernur Banten Andra Soni Dengar Curhat Nelayan Sidamukti: Dermaga Rusak hingga Muara Dangkal
Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat
Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

“Karena dasar itu yang akan membuat anggaran untuk pembongkaran, jadi kalo tidak ada dasar kami tidak bisa membongkar tower itu, meskipun tidak berizin. Tapi kami berharap ada mediasi, karena di kota Serang ada Perda Disinsentif. Kalo masyarakat setempat mengizinkan, maka akan dikeluarkan izin dari Pemkot Serang,” ucapnya.

Syafrudin mengaku telah memerintahkan Satpol PP untuk melakukan langkah persuasif terlebih dahulu. Namun, pihaknya berharap mediasi tersebut berjalan secara musyawarah tidak ada pembongkaran.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kalo solusi itu tidak bisa ditempuh lagi ya pasti dibongkar,” tukasnya. (Nm/red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Irjen Kemensos Tegaskan Tidak Ada Kecurangan Dalam Pelaksanaan Ujian SDM PKH Banten
Artikel Berikutnya Gelar Evaluasi 2019, PWKS Hasilkan Butir Proker Baru
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang

Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine

Tandon Sukmajaya Cilegon Dikebut, Ditarget Rampung Desember 2026

Rp10 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Cilegon, Jalan hingga Trotoar Dibenahi

Cilegon Dapat 91 Sarana Pengangkut Sampah, Ada 59 Cator hingga Compactor

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

Kota Serang

Pemkab Serang Dukung Riset Stranas 2026 untuk Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas

Kota Serang

Komitmen Gubernur Berbuah Manis, Banten Raih Juara 2 Tata Kelola Konservasi Energi Tingkat Nasional.

Kota Serang

Mahasiswa UI Dorong Pemberdayaan Warga Kabupaten Serang melalui Program Panglimaja

Kota Serang

Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com