Harita.id
Jumat, 2 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Tower Tak Berizin, Ombudsman RI Sarankan Pemkot Serang Untuk Bongkar
Kota Serang

Tower Tak Berizin, Ombudsman RI Sarankan Pemkot Serang Untuk Bongkar

admin
Diterbitkan: 13 Desember 2019
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

SERANG – Ombudsman Republik Indonesia (RI) datangi kantor Walikota Serang terkait adanya tower yang tidak berizin atas nama PT Solusindo Kreasi Pratama di Perumahan Griya Serang Asri,Kecamatan Cipocok, Kota Serang untuk segera ditindaklanjuti. Buntut dari permasalahan itu, akibat adanya laporan dari masyarakat agar Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menyelesaikan hal itu.

Asisten Ombudsman RI Bagian Resolusi dan Monitoring Ratna Sari Dewi mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang harus melakukan penegakan hukum atau menggunakan Perda Disinsentif.

“Kalo masyarakatnya mengizinkan untuk difasilitasi maka ada alternatif solusi, misalnya izinnya diberikan dengan peraturan yang sesuai prosesnya. Tapi kalo tidak ada solusi ya dilakukan penegakkan hukum, seperti dibongkar atau yang lainnya,” katanya kepada wartawan, Jumat (13/12).

Awal bulan Januari tahun 2020 nanti, kata Ratna, pihaknya akan mengundang Pemkot Serang dan perusahaan serta masyarakat untuk melakukan sebuah hal-hal yang akan ditindaklanjuti kedepannya.

“Kami hanya memfasilitasi penyelesaian. Namun kalo tidak ada solusi, kami menyarankan terakhirnya untuk melakukan penegakkan hukum, seperti disegel atau dibongkar,” jelasnya.

Baca Juga

Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi
Gubernur Banten Andra Soni Dengar Curhat Nelayan Sidamukti: Dermaga Rusak hingga Muara Dangkal
Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat

Disamping itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan saran dan anjuran yang diberikan oleh Ombudsman RI sudah dilakukan oleh Pemkot Serang.

“Tower yang ada di Grand Serang Asri itu tidak memiliki izin dari IMB atau yang lainnya. Penekanan Perda melalui Satpol PP Surat Peringatan juga sudah sampai tiga kali, plice line juga sudah,” katanya.

Namun, saran yang diusulkan oleh Ombudsman RI untuk membongkar tower tersebut, Syafrudin mengatakan harus ada anggaran serta dasar dari Ombudsman.

Baca Juga

Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT
Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik

“Karena dasar itu yang akan membuat anggaran untuk pembongkaran, jadi kalo tidak ada dasar kami tidak bisa membongkar tower itu, meskipun tidak berizin. Tapi kami berharap ada mediasi, karena di kota Serang ada Perda Disinsentif. Kalo masyarakat setempat mengizinkan, maka akan dikeluarkan izin dari Pemkot Serang,” ucapnya.

Syafrudin mengaku telah memerintahkan Satpol PP untuk melakukan langkah persuasif terlebih dahulu. Namun, pihaknya berharap mediasi tersebut berjalan secara musyawarah tidak ada pembongkaran.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kalo solusi itu tidak bisa ditempuh lagi ya pasti dibongkar,” tukasnya. (Nm/red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Irjen Kemensos Tegaskan Tidak Ada Kecurangan Dalam Pelaksanaan Ujian SDM PKH Banten
Artikel Berikutnya Gelar Evaluasi 2019, PWKS Hasilkan Butir Proker Baru
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Dikendalikan Mesin

Pemkot Cilegon Genjot PAD, Lahan Sawah 20 Hektare Jadi Sumber Cuan Daerah

Pedagang Pasar Kranggot Dukung Penataan Parkir, Ada Satu Syarat

Menggalakkan Semangat Jurnalistik, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hadir Berbagi Motivasi di JBS Cilegon

Pelajar Apresiasi Workshop dan Pelatihan Jurnalistik SMSI Kota Cilegon

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Mahasiswa UI Dorong Pemberdayaan Warga Kabupaten Serang melalui Program Panglimaja

Kota Serang

Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik

Kota Serang

Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan

Kota Serang

Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Kota Serang

HUT ke-88 RSDP Serang, Bupati Zakiyah Resmikan 10 Mesin Cuci Darah Baru

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com