Harita.id
Senin, 21 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Gubernur WH: Sejauhmana Otoritas Gubernur Dalam Menentukan Pejabatnya?
Kota Serang

Gubernur WH: Sejauhmana Otoritas Gubernur Dalam Menentukan Pejabatnya?

admin
Diterbitkan: 4 Maret 2020
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

SERANG, – “Saya dilantik pada Mei 2017, hampir tiga (3) tahun. Tapi soal pegawai saya belum puas. Karena belum memiliki diskresi untuk menata kepegawaian di Provinsi Banten,” ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam Sosialisasi Pembinaan Penerapan Sistem Merit di Lingkungan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dan Pencanangan Gerakan Membangun Sistem Merit (Gema si Merit) di Pendopo Gubernur Banten KP3B Curug Kota Serang (Rabu, 4/3/2020).

Gubernur WH pada acara yang bertema “SDM Aparatur Sipil Negara yang Unggul Menuju Indonesia Maju” itu menegaskan, dirinya setuju dengan sistem merit. Karena dalam sistem ini tidak mengenal kedekatan, kesukuan, agama, golongan, partai dan sebagainya.

“Saya setuju prinsip itu, makanya kita melakukan open bidding. Itu turut menolong kinerja saya. Pansel saya beri keleluasaan. Siapa yang dapat nilai tinggi saya angkat,” jelasnya.

Dikatakan, harus ada kemerdekaan bagi kepala daerah untuk menentukan siapa yang diangkat. Sebagai gubernur membutuhkan pegawai yang berkualitas, berpotensi, dan kompeten. Kalau pegawainya pinter, tugasnya sebagai gubernur tidak berat.

“Sampai mana otoritas seorang gubernur dalam menentukan kepala OPD? Berikan ruang kepada Gubernur dan pansel untuk melahirkan orang yang mengikuti open bidding memenuhi syarat,” ungkap .

Baca Juga

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat
Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Dalam enam bulan menjabat, jelas Gubernur WH, dirinya tidak boleh mengangkat kepala dinas. Pelaksanaan delapan aksi pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi salah satu cara untuk melihat kinerja kepala dinas.

“Eselon 2 belum ada yang Diklatpim 2. Akhirnya kita dorong BPSDM untuk mampu melaksanakan Diklatpim 2. Alhamdulillah kita juga bisa laksanakan pembinaan ASN dengna apel dan absensi, sebagai upaya penegakan disiplin,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur WH juga singgung soal rekomendasi gubernur dalam pengangkatan sekretaris daerah dan kenaikan pangkat jabatan di kabupaten/kota. Menurutnya, jika rekomendasi gubernur tidak bersifat prinsip lebih baik tidak dilakukan.

Baca Juga

Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT
Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik
Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah
Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

“Berikan diskresi atau keleluasaan kepada bupati/walikota untuk mengangkat sekretaris daerah. Kenaikan pangkat cukup bupati/walikota atau sekretaris daerah. Kalau gubernur terlalu lama,” ungkapnya. .

Gubernur WH juga jelaskan posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang memiliki tanggungjawab sebagai pembina kabupaten/kota. Gubernur menjadi tangan kanan presiden punya otoritas dalam hal-hal tertentu.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Dalam banyak hal, koordinasi cukup bagus. Kita sudah banyak prestasi,” ungkapnya.

“Ayo kita bangun merit sistem di Provinsi Banten. Ini jalan terbaik kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Banten,” pungkasnya.

Sementara itu Komisioner KASN Mustari Irawan sebagai Pokja Sistem Merit Wilayah II, ungkapkan ucapan terima kasih kepada Gubernur WH yang telah memberikan fasilitas atas terselenggarakannya acara ini.

“Sistem merit menjadi Program Nasional Indonesia terkait pengembangan SDM Indonesia yang unggul dan maju. Kami melakukan pembinaan dan penilaian atas penyelenggaraan sistem merit,” ungkapnya.

Baca Juga

Pemkab Serang Dukung Riset Stranas 2026 untuk Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas
Komitmen Gubernur Berbuah Manis, Banten Raih Juara 2 Tata Kelola Konservasi Energi Tingkat Nasional.
Mahasiswa UI Dorong Pemberdayaan Warga Kabupaten Serang melalui Program Panglimaja
Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik

Provinsi Banten, lanjut Mustari Irawan, dipilih sebagai tempat penyelanggaraan pertama karena karena perhatian Gubernur Banten terhadap sistem merit besar sekali. Kedua, KASN ingin Provinsi Banten menjadi pilot project bagi pelaksanaan sistem merit dan menjadi percontohan bagi provinsi lain. Ketiga, KASN ingin melakukan sinergitas dengan Provinsi Banten untuk melakukan pembinaan kabupaten/kota di Banten. Keempat, dari Provinsi Banten digemakan semangat untuk membangun sistem merit ke seluruh Indonesia termasuk tingkat pusat.

Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan. (DM/red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya RUU Omnibus Law, DPR RI Diminta Perhatikan Tuntutan Masyarakat Jika Tak Ingin Ditinggalkan Pemilih
Artikel Berikutnya Dampak Virus Corona, Pasokan Rempah-Rempah Di Pasar Kranggot Tersendat
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan

Kota Serang

Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Kota Serang

HUT ke-88 RSDP Serang, Bupati Zakiyah Resmikan 10 Mesin Cuci Darah Baru

Kota Serang

Jadi Irup Upacara HUT ke 81 RI, Bupati Serang Pastikan Maksimalkan Pelayanan Dasar

Kota Serang

Seleksi Ketat Berbuah Prestasi, 55 Paskibraka Kabupaten Serang Resmi Dikukuhkan

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com