Harita.id
Jumat, 11 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » PPKM Darurat Ditegakan, Puluhan Pelaku Usaha Diberikan Sanksi, 2 Lokasi di Segel
Kota Serang

PPKM Darurat Ditegakan, Puluhan Pelaku Usaha Diberikan Sanksi, 2 Lokasi di Segel

admin
Diterbitkan: 8 Juli 2021
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

SERANG — Hari kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polda Banten bersama Korem 064/MY dan Forkopimda intens laksanakan Patroli Skala Besar, Rabu (07/07/2021).

Patroli ini dipimpin oleh Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Riki Yanuarfi, Dirsamapta Polda Banten Kombes Pol Noerwiyanto dan didampingi oleh perwakilan Korem 064/MY, 60 personel gabungan Polda Banten, 30 personel Satpol PP provinsi Banten, 30 personel TNI dan 11 personel Dishub provinsi Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, jika pihaknya komitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan patroli yang dilakukan bersama TNI dan Forkopimda.

“Saat patroli, masih ditemukan beberapa pelaku usaha yang masih membuka tempatnya melebihi jam yang telah ditentukan. Menurut ketentuan dalam Inmendagri no 15 Tahun 2021 para pelaku usaha batas waktunya adalah pukul 20.00 wib dan untuk yang menjual makanan tidak boleh menyediakan fasilitas untuk makan ditempat, jadi hanya boleh untuk takeaway/dibungkus dan dimakan dirumah,” katanya.

Rudy Heriyanto mengungkapkan, personel memberikan imbauan dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas.

Baca Juga

Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT
Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik
Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah

“Kami tetap mengedepankan tindakan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur. Pertama kami memberikan peringatan, jika sudah diberikan peringatan namun tidak diindahkan, maka kami dari Satgas Covid-19 akan melakukan tindakan yang tegas,” ucap Kapolda.

Kapolda juga menjelaskan jika pelanggar PPKM Darurat akan diberikan sangsi yang tegas.

“Sesuai dengan Inmendagri no 15 tahun 2021 dan Peraturan Daerah Banten no 1 tahun 2021 tentang penanganan Covid-19, tadi sudah dilaksanakan sidang Tipiring. Dan pada pelanggar juga sudah diberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan, ada yang diberi sanksi administratif dan ada juga yang denda subsider kurungan satu hari,” jelasnya.

Baca Juga

Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita
Pemkab Serang Dukung Riset Stranas 2026 untuk Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas
Komitmen Gubernur Berbuah Manis, Banten Raih Juara 2 Tata Kelola Konservasi Energi Tingkat Nasional.
Mahasiswa UI Dorong Pemberdayaan Warga Kabupaten Serang melalui Program Panglimaja

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, patroli ini dilakukan untuk memastikan telah berjalannya peraturan dan kesadaran masyarakat dalam situasi PPKM Mikro Darurat di wilayah Hukum Polda Banten yang tujuannya untuk menekan Covid-19 yang saat ini penyebarannya tengah masif dan menjaga situasi kamtibmas agar aman dan kondusif.

“Dalam patroli ini, petugas menemukan 64 pelanggaran dan kepada para pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat tersebut diberikan sanksi yang berbeda” ujar Edy Sumardi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Adapun Hasil Operasi Patroli PPKM Darurat tadi malam, berupa teguran tertulis sebanyak 51 Orang, Teguran Lisan 11 orang dan 2 Tempat Usaha diberikan garis Sat Pol PP Line dan Penyegelan Tempat Usaha Rumah makan yang masih melayani makan di tempat, karena sudah 3 kali diberikan Teguran oleh petugas gabungan, namun tidak diindahkan.

“Penindakan hukum berupa penyegelan tempat usaha ini di lakukan oleh petugas satpol pp selaku penegak perda, dibantu oleh Polri dan TNI. Yang menarik bahwa, pemilik tempat usaha ini tidak mengindahkan sosialisasi dan Teguran Teguran yang telah dilakukan selama empat hari terakhir ini, sehingga terpaksa satgas PPKM menegakkan hukum yang tegas berupa penyegelan tempat usaha untuk 3 hari ke depan, karena melayani dan menyediakan makan ditempat di masa PPKM Darurat ini,” tukasnya. (Dm)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Gubernur Banten Imbau Pedagang Obat dan Oksigen Medis Tidak Memanfaatkan Situasi
Artikel Berikutnya PPKM Darurat, GMNI Minta Pemerintah Tak Hanya Galak Dengan Rakyat Kecil
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Robinsar Bersama PWI-SMSI Turun dalam Pencarian

Pemkot Cilegon Benahi Data UHC, Ribuan Penerima Tak Lagi Layak Masih Tercatat

Revisi RTRW Cilegon Dimulai, Robinsar: Jangan Sampai Industri Korbankan Lingkungan

Dirut Bank Aceh Raih SMSI Aceh Award: Penggerak Ekonomi Daerah melalui UMKM dan Industri Kreatif

Terima Duta Bahasa Banten, Gubernur Andra Soni Dukung Program Pencegahan Kekerasan Verbal di Sekolah

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Jadi Irup Upacara HUT ke 81 RI, Bupati Serang Pastikan Maksimalkan Pelayanan Dasar

Kota Serang

Seleksi Ketat Berbuah Prestasi, 55 Paskibraka Kabupaten Serang Resmi Dikukuhkan

Kota Serang

Tinawati Andra Soni Dorong Lulusan SMK Sesuai Kebutuhan Industri

Kota Serang

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Pastikan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang

Kota Serang

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Pastikan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com