HARITA.ID – Kepolisian Resort Cilegon bersama unsur Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti berupa ribuan botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek yang bertempat di halaman Mapolres Cilegon, Kamis (31/03/2022).
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dilindas dengan menggunakan alat berat dengan disaksikan oleh elemen masyarakat dan alim ulama yang sudah berkekuatan hukum tetap dan telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Serang.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, terdapat sebanyak 2.488 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek yang dimusnahkan ini hasil dari razia petugas gabungan di wilayah hukum Polres Cilegon dari sejumlah tempat hiburan malam dan toko-toko serta warung jamu.
“Selain ribuan botol minuman keras, juga ada 75 liter tuak yang tersimpan dalam 3 jeriken juga turut dimusnahkan untuk menyambut bulan suci ramadan, dan mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi peredaran minuman keras di Kota Cilegon agar masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan bersih dan suci,” katanya.
Ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta mengapresiasi yang dilakukan pihak kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras di wilayah Kota Cilegon.
“Apa yang dilakukan Polres Cilegon bersama jajarannya patut kita apresiasi dan kami (Pemkot Cilegon.red) menyambut baik dan kerja keras yang sudah dilakukannya, dan semoga ini bisa diikuti oleh instansi lain dalam hal ini Satpol PP maupun yang berwenang agar peredaran miras selama bulan suci ramadan hingga perayaan idul fitri dan seterusnya dapat ditangani. Dan juga pada saat pelaksaan ibadah puasa yang dilakukan umat muslim di Kota Cilegon dapat terjaga dari penyakit masyarakat,” pungkasnya. (Red)