HARITA.ID – Usai di lantiknya Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran di Lampung, Diana Wahyu Widiyanti resmi menjadi Kajari Cilegon yang di gantikan oleh Kajari Cilegon Ineke Indraswati,P engurus Pusat (PP) Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) memberikan attensi kepada Kajari Cilegon untuk menyelesaikan kasus mangkrak pada 3 proyek pembangunan Pasar Traditional di Kota Cilegon.
Diketahui,pelantikan dan serah terima Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Hal tersebut di ungkapkan,Ketua Umum PP IMC,Arifin Sholehudin bahwa ia meminta kepada Kajari Cilegon yang dalam hal ini kepada Diana Wahyu Widiyanti untuk segera bekerja cepat dalam menyelesaikan kasus mangkrak yang sempat tertunda selama sebulan dalam menetapkan kasus tersangka pada Proyek 3 Pasar Traditional di Kota Cilegon.
“PP IMC meminta kepada Kajari Cilegon untuk menetapkan tersangka. apalagi, saya melihat selama menjabat bu Ineke terkesan kasus permasalahan proyek 3 pasar itu lambat,” ungkap Arifin.
Tidak sampai disitu, kata Arifin ia juga akan tetap mengawal permasalahan korupsi yang hingga saat ini masih banyak yang belum di selesaikan di masa kepemimpinan Kajari Cilegon yang lama.
“Kasus korupsi di Cilegon ini masih banyak PR untuk bu Kajari Diana Wahyu Widiyanti untuk segera menuntaskan ke akar akarnya dalam permasalahan korupsi di Kota Cilegon,” pungkasnya.
Sebagai informasi Kejari Cilegon telah memeriksa 31 orang saksi dalam permasalahan proyek 3 bangunan Pasar Traditional di Kota Cilegon.Bahkan kasus tersebut sudah masuk kepenyidikan hingga saat ini pihak Kejari Cilegon masih mendalami dalang dari mangkraknya permasalahan bangunan 3 pasar di Traditional. (Zar/Red)










