HARITA.ID – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Beserta Kemenlu RI, KBRI Kuwait, dan BP2MI Wilayah Provinsi Banten mwmbantu pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Kuwait. Pemulangan tersebut diterima oleh keluarga di Lounge PMI, Bandara Soetta Jakarta.
Yanti, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah bekerja selama 16 Tahun di Kuwait merupakan warga Kabupaten Tangerang asal Kecamatan Kronjo yang meminta bantuan kepada Pemda untuk dipulangkan ke Indonesia karena selama 16 tahun bekerja dengan majikannya, Yanti tidak pernah diizinkan pulang ke Indonesia bahkan Yanti juga dilarang majikannya untuk berkomunikasi dengan pihak keluarganya di Indonesia selama bekerja. Dengan dibantu oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang beserta Kemenlu RI, KBRI Kuwait, dan BP2MI Wilayah Provinsi Banten, Yanti tiba di Bandara Soetta Jakarta pada hari Rabu, 22 Maret 2023 pukul 00:30 WIB.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
“Masyarakat Kabupaten Tangerang yang akan bekerja ke luar negeri harus mengikuti aturan yg ditetapkan oleh pemerintah atau secara prosedural,” tegas Kadisnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono.
Marnan, Ketua FPMI Kabupaten Tangerang selaku perwakilan dari pihak keluarga Yanti mengucapkan terima kasih kepada Kemenlu RI, KBRI Kuwait, BP2MI Wilayah Provinsi Banten, Bapak Bupati Tangerang dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang yang telah membantu proses pemulangan Yanti. (Zar/Red)









