Harita.id
Sabtu, 3 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Satresnarkoba Polres Serang Tangkap 2 Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Kota Serang

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap 2 Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

admin
Diterbitkan: 2 Oktober 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Satresnarkoba Polres Serang  tangkap 2 pelaku pengedar narkoba jenis sabu yaitu AS (35) dan FW (29) pengedar sabu diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu mengatakan dua pengedar narkoba warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang dan Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon ini diringkus di rumah kontrakannya di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. “Kedua tersangka diamankan di dalam rumah kontrakannya pada Rabu (27/9) dini hari, saat sedang ngobrol usai menempel sabu pesanan,” ungkap Michael pada Senin 02 Oktober 2023.

Dari kedua tersangka pengedar ini, kata Michael, diamankan barang bukti 4 paket sabu serta 2 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba. “Ada 4 paket sabu yang berhasil kita amankan. Dua paket ditemukan dalam rumah kontrakan, sedangkan 2 paket sabu lainnya dari lokasi penempelan,” terang Michael.

Michael menjelaskan penangkapan dua pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Satgas Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera melakukan pendalaman informasi. “Awalnya penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat yang mencurigai kedua tersangka merupakan pengedar. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan pendalaman informasi,” kata Michael.

Setelah meyakini sasarannya ada di tempat kontrakan, Rabu (27/9) sekitar pukul 03.30, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka ASP dan FW yang pada saat sedang ngobrol sambil minum kopi usai menempel paket sabu untuk pemesan di dua lokasi. “Saat diamankan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Berikut barang buktinya, keduanya selanjutnya digelandang ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya Michael.

Baca Juga

Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi
Gubernur Banten Andra Soni Dengar Curhat Nelayan Sidamukti: Dermaga Rusak hingga Muara Dangkal
Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat

Dalam pemeriksaan, kata Michael, tersangka ASP dan FW mengaku bersama RA baru saja menempel 2 paket sabu untuk pemesan. Berbekal dari informasi itu, petugas langsung mendatangi lokasi tempat penyimpanan paket sabu. “Setelah mengamankan paket sabu di rumah kontrakan, petugas juga mendatangi tempat penempelan dan mengamankan 2 sabu yang belum diambil pemesan,” jelas Michael.

Dalam pemeriksaan juga diungkapkan bahwa sabu yang dijual didapat dari RA (DPO) yang disebut sebagai warga Kota Cilegon. Hanya saja, kedua tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan. “Barang bukti sabu diakui kedua tersangka didapat dari RA warga Cilegon. Bisnis haram ini sudah berlangsung selama 6 bulan. Keduanya terpaksa menjual sabu karena pengangguran dan tergiur dengan keuntungan,” tandasnya.

Akibat dari perbuatannya. “Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutup Michael. (Zar/Red)

Baca Juga

Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT
Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Mengenang Jasa Para Pahlawan Revolusi, Lapas Cilegon Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Artikel Berikutnya Pj Sekda Virgojanti Imbau ASN Turut Beri Masukan Dalam Penyusunan RPJPD
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target

Parkir Semrawut di Bonakarta Bikin Warga Resah, Dishub Cilegon Turun Tangan

Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Dikendalikan Mesin

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Mahasiswa UI Dorong Pemberdayaan Warga Kabupaten Serang melalui Program Panglimaja

Kota Serang

Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik

Kota Serang

Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan

Kota Serang

Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Kota Serang

HUT ke-88 RSDP Serang, Bupati Zakiyah Resmikan 10 Mesin Cuci Darah Baru

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com